RIAUMANDIRI.CO - Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin mengkritik pemberian pangkat kehormatan Jenderal Bintang Empat kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto karena dalam militer saat ini tidak ada istilah pangkat kehormatan lagi.
Masih menurut dia, seorang prajurit TNI berprestasi dalam tugas atau berjasa bisa diberikan tanda kehormatan atau tanda jasa sesuai undang-undang (UU).
"Dalam TNI tidak ada istilah pangkat kehormatan," kata Hasanuddin dalam rilis medianya, dikutip dari laman resmi DPR RI, Kamis (29/2/2024).
Aturan kepangkatan di lingkungan TNI, jelas dia, diatur dalam Pasal 27 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pasal itu tidak mengatur soal kenaikan pangkat bagi perwira atau prajurit yang telah purna tugas, kecuali pangkat tituler yang diberikan sementara bagi warga negara yang diperlukan dan bersedia menjalankan tugas jabatan yang diperlukan.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan tersebut menjelaskan, pangkat kehormatan memang bisa diberikan namun hanya bagi prajurit atau perwira aktif. Hal itu diatur dalam UU Nomor 20 tahun 2009 Pasal 33 Ayat 3.
"Perlu digarisbawahi pada Pasal 33 ayat 3A yang berbunyi ‘pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa’ tersebut adalah untuk prajurit aktif atau belum pensiun. Misalnya dari Kolonel naik menjadi Brigjen atau dari Letjen menjadi Jenderal lantaran memiliki keberhasilan dalam melaksanakan tugasnya. Bukan untuk purnawirawan atau pensiunan TNI," pungkasnya. (*)