Riaumandiri.co - Polres Siak akan menggelar Operasi Keselamatan Lalulintas Lancang Kuning 2024, berlangsung selama 14 hari terhitung sejak 4-17 Maret 2024.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi melalui Kasatlantas Polres Siak AKP Fandri menyebut bahwa pelaksanaan operasi ini meliputi seluruh wilayah Polres Siak, yaitu 11 Polsek jajaran.
Sebelum kegiatan operasi digelar, Polres Siak akan melaksanakan kegiatan Latihan Pra Operasi, kemudian dilanjutkan gelar pasukan dan deklarasi pelopor keselamatan lalu lintas.
Sebanyak 95 personil yang terdiri dari personil polres dan Polsek jajaran Polres Siak akan diterjunkan dalam kegiatan operasi.
"Pelaksanaan kegiatan operasi akan mengepankan edukasi kepada masyarakat melalui upaya Preemtif dan Preventif," jelas AKP Fandri, Kamis (29/2).
Meski begitu, penindakan atau penegakan hukum terhadap pengguna jalan yang melanggar aturan lalu lintas, tetap dilakukan.
Upaya penindakan terhadap pelanggar lalu lintas dilakukan melalui mekanisme yang berlaku dengan mengutamakan penggunaan ETLE Mobile.
Sebagai upaya preemtif, jajaran lalu lintas Polres Siak akan melakukan upaya pembinaan dan penyuluhan ke berbagai komponen masyarakat baik pelajar, mahasiswa, kelompok otomotif serta para pengguna jalan.
"Termasuk melakukan upaya kampanye keselamatan berlalu lintas di pondok pesantren, melaksanakan rapat forum lalu lintas serta survei sarana dan prasarana jalan yang rusak," tambah AKP Fandri.
Kegiatan operasi, lanjut AKP Fandri, akan menyasar segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata yang berpotensi menimbulkan kemacetan, pelanggaran, serta laka lantas yang berakibat fatalitas.
"Dalam melakukan upaya penindakan, para personil mengedepankan upaya non justisial berupa teguran lisan secara simpatik," paparnya.
Terhadap pelanggaran kasat mata yang berpotensi mengakibatkan laka-lantas, penindakan melalui upaya hunting dan tidak kontra produktif dengan sistem ETLE Presisi.
Dalam operasi ini, ada 7 pelanggaran yang menjado sasaran petugas, diantaranya pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara.
Pengendara atau pengemudi kendaraan bermotor dibawah umur. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu.
Pengendara yang tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi kendaraan yang tidak menggunakan sabuk keselamatan. Pengendara atau pengemudi kendaraan yang dalam pengaruh atau komsumsi alkohol.
Pengendara atau pengemudi kendaraan bermotor melawan arus lalu lintas. Pengendara atau pengemudi kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan yang diijinkan.