Riaumandiri.co - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa Nomor 1 Tahun 2024 yang mengharamkan perilaku pembegalan, bullying (perundungan), hingga tawuran.
Fatwa itu diterbitkan untuk mengantisipasi tiga perilaku yang masih berkembang di masyarakat. Apalagi, perundungan saat ini diakui masih marak terjadi dalam lingkungan pendidikan di Aceh.
Kepala Sekretariat MPU Aceh Usamah mengungkapkan, dalam fatwa itu, perilaku pembegalan yang dilakukan mukalaf diberi sanksi dengan hukuman had, sedangkan ta'zir jika pembegalan tanpa membunuh dan mengambil harta.
"Pembegalan yang dilakukan anak yang belum baligh disanksi dengan hukuman ta'zir," kata Usamah usai menggelar penutupan sidang paripurna I di Kantor MPU Aceh, Rabu (28/2).
"Sedangkan segala bentuk kerugian yang ditimbulkan akibat pembegalan, perundungan dan tawuran wajib ditanggung oleh pelaku atau walinya," tuturnya.
Fatwa itu juga mewajibkan Pemerintah Aceh agar merumuskan regulasi yang mengatur upaya pencegahan dan sanksi bagi pelaku kejahatan pembegalan, perundungan dan tawuran.
Tak hanya itu, pemerintah Aceh juga disebut wajib menyediakan lembaga pembinaan alternatif terhadap anak-anak yang terlibat kejahatan pembegalan, perundungan dan tawuran.
"Lembaga pendidikan wajib mengajarkan pendidikan akhlak dan moral yang dapat mencegah kejahatan pembegalan, perundungan dan tawuran," katanya.
MPU Aceh berharap semua pihak dapat mensosialisasikan fatwa ini agar bermanfaat bagi masyarakat.
Selain Fatwa, MPU Aceh juga mengeluarkan Taushiyah agar pemerintah membuat aktif kembali sistem Pageu Gampoeng (pagar desa) dan merevitalisasi fungsi mushola dalam pembinaan remaja.