RIAUMANDIRI.CO - Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menilai Menteri Pertahanan Prabowo Subianto layak mendapatkan Jenderal Kehormatan dari Presiden Joko Widodo, dan tidak perlu diperdebatkan.
Karena menurut politisi Partai Golkar itu, pemberian Jenderal Kehormatan kepada Prabowo sudah sesuai dengan undang-undang. Sesuai Pasal 10 dan 15 UUD 1945, Presiden sebagai Panglima Tertinggi TNI berhak memberi gelar tanda jasa dan lain-lain kehormatan, serta UU Nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
"Bukan kali ini saja penganugerahan Jenderal Kehormatan diberikan, sejumlah tokoh TNI telah mendapatkan penganugerahan Jenderal Kehormatan, seperti Jenderal TNI (Purn) Hari Sabarno dan Jenderal TNI (Purn) Soesilo Soedarman, yang mendapatkan gelar karena dedikasinya," kata Meutya dalam keterangannya, Rabu (28/2/2024).
Meutya menegaskan, Menhan bukanlah orang baru dalam bidang pertahanan Indonesia. Banyak prestasi yang ditorehkan saat menjadi Prajurit TNI hingga Menteri Pertahanan. Karena itu Pak Prabowo Subianto layak mendapatkan Jenderal Kehormatan dari Presiden.
Meutya menyebut penganugerahan Jenderal Bintang 4 Kehormatan TNI untuk Menhan Prabowo sudah diwacanakan sejak 2019. "Bukan ujug-ujug, tetapi sudah menjadi wacana sejak beliau diangkat menjadi Menhan di 2019, sehingga sudah melalui proses yang panjang," paparnya.
Meutya mengungkapkan keberhasilan Prabowo di dunia militer. Antara lain modernisasi alutsista TNI pengadaan Pesawat Tempur Rafale dan penyerahan pesawat Super Hercules C130J.
Prabowo juga telah memodernisasi SDM Pertahanan mulai dari Universitas Pertahanan dari sisi fasilitas dan keilmuan, perluasan Akademi Militer serta rencana perluasan SMA Taruna Nusantara di berbagai provinsi.
"Masyarakat bisa melihat kok, Pak Prabowo merupakan tokoh di TNI dan banyak berkontribusi bagi pertahanan Indonesia. Semasa menjadi Prajurit TNI telah berhasil melakukan Operasi Mapenduma di Papua," tuturnya. (*)