Riaumandiri.co - Rekonstruksi kasus kematian Dante dijadwalkan pada pekan ini, kasus ini ialah anak Tamara Tyasmara, yang meninggal dunia karena tenggelam di sebuah kolam renang di Duren Sawit, Jakarta Timur.
"Iya (rekonstruksi) dalam pekan ini. Untuk kepastian tanggalnya mohon waktu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Senin (26/2).
Ade Ary mengatakan rekonstruksi yang dilakukan penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya merupakan bagian dari proses penyidikan guna mengusut kasus ini secara tuntas.
"Rekonstruksi untuk mengumpulkan fakta-fakta dan membuat kasus ini terang benderang. Prinsip utamanya tetap prosedural, profesional dan proporsional," ucap dia.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan Yudha Arfandi, yang merupakan kekasih Tamara, sebagai tersangka dalam kasus ini.
Yudha pun ditangkap aparat kepolisian di daerah Pondok Kelapa. Usai menjalani serangkaian pemeriksaan, polisi lantas melakukan penahanan terhadap Yudha.
Dalam kasus ini, Yudha dijerat Pasal 76c Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP.
Kepada polisi, Yudha mengaku alasan membenamkan Dante di kolam renang itu adalah untuk latihan pernapasan agar lebih kuat.
Berdasarkan hasil autopsi, Dante dipastikan meninggal karena tenggelam. Hal ini berdasarkan tanda-tanda yang ditemukan pada tubuh korban.