Riaumandiri.co - Seorang kurir narkoba jenis sabu berinisial AY (33) diringkus Polsek Tambang. Penangkapan ini dilakukan di Jalan Lintas Pekanbaru-Bangkinang KM 28, Desa Sungai Pinang, tepatnya di depan SMA 1 Tambang, Kabupaten Kampar.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tambang AKP Marupa Sibarani mengatakan, pelaku ditangkap pada, Sabtu (24/2) sekitar pukul 19.00 WIB.
"Pelaku kita interogasi dan dia mengakui bahwa dirinya adalah kurir sabu dan mendapatkan barang tersebut dari ME yang saat ini menjadi DPO kita," terang AKP Marupa Sibarani.
Dikatakannya, penangkapan AY bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Kemudian Tim Reskrim Polsek Tambang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Melvin Sinaga melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di TKP.
"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 plastik bening kecil berisi sabu beserta alat komunikasi dan uang tunai milik pelaku. AY kemudian dibawa ke Polsek Tambang untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kapolsek.
"Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tegasnya.