Riaumandiri.co - Setelah melalui pembahasan yang alot dan berliku, akhirnya Peraturan Daerah tentang APBD Kuantan Singingi ( Kuansing), Riau Tahun 2024 disepakati dan di sahkan dengan anggaran sebesar 1.569 Triliun.
Bupati Drs. H. Suhardiman Amby, Ak., MM memenuhi undangan DPRD Kabupaten Kuantan Singingi dalam kelanjutan Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, Kamis (22/2) malam.
Bupati Kuantan Singingi H. Suhardiman Amby mengapresiasi dan berterimakasih yang sebesar-besarnya kepada Pimpinan dan segenap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kuansing atas waktu dan kesempatan yang telah diluangkan untuk melakukan pembahasan penyempurnaan dan pembenahan yang lebih baik terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2024.
"Pemerintah Daerah berharap dengan disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah ini menjadi Peraturan Daerah, maka akan memberikan arah dan pedoman yang jelas kepada daerah dalam menata Perangkat Daerah secara efisien, efektif dan transparan." ujar Bupati Kabupaten Kuantan Singingi.
Disetujuinya rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2024 ini, Bupati Suhardiman Amby juga menghimbau kepada seluruh jajaran eksekutif untuk meningkatkan kinerjanya agar pada Tahun Anggaran 2024 dapat melaksanakan Program Kegiatan dan Sub Kegiatan pembangunan yang telah direncanakan.
"Pemanfaatan anggaran ini diharuskan dapat berjalan dengan optimal, efektif, efisien dan transparan dan tentunya tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku", tegas Bupati.
Masalah keterlambatan APBD, dijelaskan Bupati Suhardiman Amby bahwa ini menandakan demokrasinya hidup, bukan berarti ada masalah namun ini menandakan bahwa proses controlling, objektif dan regulasinya berjalan dengan baik. Controllingnya terkait pengawasan, objektif masalah keuangan dan regulasi terkait APBD.
Bupati Kuansing H. Suhardiman Amby hadir didampingi oleh Sekretaris Daerah H. Dedy Sambudi, Waka I DPRD Darmizar, Waka II DPRD Juprizal serta 23 anggota DPRD,Kepala OPD, Camat dan pejabat lainnya di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.
Sementara Waka I DPRD Darmizar menyampaikan bahwa walaupun ada beberapa hal yang di evaluasi dalam perbaikan dan pembenahan APBD ini, tentunya bertujuan dan berlandaskan kepada kepentingan rakyat, diharapkan dengan APBD yang disahkan ini dapat dimaksimalkan untuk kemajuan Kabupaten Kuansing.
Begitu juga Waka II DPRD Kuansing Juprizal, SE., M. Si menyampaikan bahwa APBD ini merupakan kepentingan rakyat atau kepentingan masyarakat, tentunya diharapkan kepada Pemerintah Daerah bahwa APBD ini bisa direalisasikan dengan sebaik-baiknya demi percepatan pembangunan yang ada di Kabupaten Kuantan Singingi.
Juru bicara DPRD Kuansing, H Muslim, S. Sos, MSi mengingatkan Pemerintah Daerah, khususnya OPD agar optimal dan efisien dalam memanfaatkan anggaran. Muslim juga berharap, pokok pokok pikiran DPRD, dapat pula di akomodir terutama untuk hal hal yang bersifat urgent seperti pembangunan jalan dan lainnya., ucap Muslim.