Riaumandiri.co - Salah seorang petugas dari Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di Provinsi Jambi di proses secara pidana kerana diduga melakukan pencoblosan pada surat suara yang tersisa.
"Mencoblos surat suara sisa. Yang melakukan KPPS. Itu masuk ranah pidana," kata Anggota KPU Provinsi Jambi Fahrul Rozi, Sabtu (24/2).
Sesuai rekomendasi dari Bawaslu, ujar Fahrul, petugas penyelenggara Pemilu 2024 itu mesti diganti. Petugas pun dijerat pidana dan diproses di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu.
"KPPS tersebut direkomendasikan untuk digantikan seperti di Teluk Rendah, KPPS-nya kami ganti sesuai rekomendasi dari Bawaslu. Ada proses pidana pemilunya, maka kita ganti," katanya.