Riaumandiri.co - Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi secara resmi memberlakukan pelayanan SIM Keliling untuk wilayah hukum Kabupaten Siak di Siak Lawo Bawah Jembatan Siak, Jum'at (23/2).
Acara peresmian SIM Keliling tersebut dihadiri oleh para PJU Polres Siak, masyarakat, dan tokoh masyarakat kabupaten Siak yang ingin mencoba pelayanan SIM Keliling Polres Siak.
Dalam sambutannya, Kapolres Siak menyampaikan bahwa pelayanan SIM Keliling ini bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat proses memperpanjang SIM khusus kepada masyarakat yang berdomisili di Kabupaten Siak.
"Sasaran dari pelayanan SIM keliling ini adalah wilayah masyarakat yang jauh dari pelayanan pembuatan SIM di Polres Siak, seperti daerah kecamatan Sungai Apit, Sei Mandau, Sei Kandis dan wilayah pelosok lainnya untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang SIM," ungkap AKBP Asep Sujarwadi.
"Kami disini menjelaskan bahwa pelayanan SIM Keliling ini hanya bisa untuk memperpanjang masa berlaku SIM, tidak bisa melayani dalam pembuatan SIM baru, karena dalam pembuatan SIM baru ada beberapa tahapan tes yang harus dijalani oleh pemohon, dan fasilitas tes tersebut hanya ada di Pelayanan SIM yang bertempat di Mapolres Siak," jelas Kapolres Siak.
Ia juga menyampaikan bahwa tujuan tahapan-tahapan tes dalam pembuatan SIM baru tersebut untuk mendapatkan kompetensi atau kemampuan dari pemohon atau masyarakat dalam mengendarai kendaraan bermotor.
"Dan tujuan kami dari kepolisian, memberikan syarat kompetesi kepada masyarakat dalam penerbitan SIM adalah untuk menekan pelanggaran ataupun kecelakaan lalu lintas khususnya di wilayah kabupaten Siak," pungkas Kapolres Siak.