Uang Rp271 Miliar dan Tanah Disita Polisi dari Panji Gumilang

Jumat, 23 Februari 2024 - 13:54 WIB

Riaumandiri.co - Tanah hingga uang senialu Rp271 miliar disita Bareskrim Polri dari pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang yagn dijadikan barang bukti terkait dengan dugaan pencucian uang yang menjerat Panji.

"Telah dilakukan penyitaan terhadap sejumlah aset terkait perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersangka Abdussalam Panji Gumilang," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangan tertulis, Jumat (23/2).

Whisnu menjelaskan total aset yang disita dari tangan Panji itu terdiri dari 5 bidang tanah dan bangunan seluas 866 m² di Depok, Jawa Barat, senilai kurang lebih Rp6 miliar.

Selanjutnya penyitaan terhadap 42 bidang tanah dan bangunan seluas 296.000 m² di Indramayu, Jawa Barat, senilai kurang lebih Rp 27,3 miliar. Serta penyitaan 3 unit kendaraan Isuzu MUX senilai Rp1,1 miliar.

Selain itu, Whisnu mengatakan penyitaan juga dilakukan penyidik terhadap 16 rekening milik Panji Gumilang di Bank Mandiri dengan nilai mencapai Rp271 miliar.

"Penyitaan uang di 16 rekening Bank Mandiri senilai total Rp271 miliar dan 1 rekening mata uang asing di Bank Mandiri senilai USD480.700," tuturnya.

Sebelumnya Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka Pencucian Uang dengan Tindak Pidana Asal yakni Penggelapan dan Tindak Pidana Yayasan. Berkas perkara Panji juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Panji disebut menggunakan dana pinjaman atas nama Yayasan Pesantren Indonesia senilai Rp73 miliar untuk keperluan pribadinya. Adapun uang pinjaman tersebut digunakan Panji untuk membeli barang-barang mewah hingga tanah atas nama dirinya dan keluarganya.

Untuk menutupi pinjaman yang dilakukan, Panji kemudian menggunakan dana yayasan yang didapat dari berbagai sumber. Termasuk diantaranya dana iuran yang berasal dari orang tua santri.

Dalam hal ini, Panji diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU dan atau Pasal 70 jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Editor: Akmal

Terkini

Terpopuler