Riaumandiri.co - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menolak eksepsi mantan Direktur PT BSP Zapin Feldiansyah. Dengan begitu, sidang akan dilanjutkan dengan pembuktian dakwaan.
Feldiansyah merupakan salah satu terdakwa dugaan korupsi penyertaan modal PT Bumi Siak Pusako Tahun 2016 yang merugikan negara Rp8,1 miliar. Dia sebelumnya telah menjalani sidang perdana bersama terdakwa lainnya, yaitu Yusmar Affandy, mantan Direktur PT Zapin Energi Sejahtera (ZES).
Keduanya telah mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Saat itu, Feldiansyah menyatakan keberatan dengan mengajukan eksepsi.
Sayang, eksepsinya itu ditolak majelis hakim yang diketuai Salomo Ginting pada sidang dengan agenda putusan sela yang digelar, Rabu (21/2).
Dalam amar pertimbangan putusan selanya, hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa. Hakim menyatakan, surat dakwaan jaksa penuntut (JPU) sudah memenuhi syarat formil dan materil.
Hakim menegaskan, jika surat dakwaan JPU sangat jelas dan cermat. Hakim kemudian melanjutkan sidang dengan pemeriksaan saksi, Kamis (22/2) besok.
"Menolak eksepsi terdakwa seluruhnya. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan persidangan dengan menghadirkan saksi," sebut hakim ketua.
Kedua terdakwa, pada tahun 2016 PT BSP BUMD menyetujui investasi untuk pembangunan pabrik Marine Fuel OIL (MFO) di Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) di Kabupaten Siak.Marine Fuel OIL (MFO).
Salah satunya, seperti pembuatan Feasibility Study atau studi kelayakan yang sebagai dasar persetujuan investasi pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dengan menggunakan data yang tidak benar.
Sehingga disetujui investasi pembangunan pabrik MFO di KITB Siak yang belum memiliki AMDAL Limbah B3 dan non B3.
Feldiansyah dan Yusmar Affandy diduga menginisiasi investasi pembangunan pabrik MFO. Namun pada akhirnya tidak melaksanakan pembangunan pabrik MFO di KITB Siak.
Sampai hari ini pembangunan pabrik MFO tidak pernah terlaksana dan dana investasi sebesar Rp8.175.600.000 malah habis. Akibatnya, tidak memberikan manfaat sama sekali bagi masyarakat.
Angka tersebut menjadi nilai perhitungan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara itu. Nilai tersebut didapat berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.
Atas perbuatannya, Feldiansyah dan Yusmar Affandy dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.