Riaumandiri.co - Polsek Tapung bersama Unit Reskrim Polsek Kampar berhasil meringkus pelaku pembunuhan berinisial IP (21), warga, Desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, Riu. Pelaku sempat melarikan diri setelah menusuk korban, namun polisi berhasil menangkap pelaku saat akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung Kompol Nursyafniati mengungkap, peristiwa tersebut terjadi pada (17/2) sekira pukul 23.30 WIB.
"Saat itu korban DR (16) dan RS (17) warga Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung bersama temannya sedang berkumpul sambil bernyanyi dengan suara keras," ujar Kompol Nursyafniati, pada haluanriu.co Selasa (20/2).
Di saat yang sama sebut Kapolsek, pelaku sedang melakukan video call dengan pacarnya dan merasa terganggu dengan suara keras korban dan teman-temannya. Pelaku kemudian menegur korban dan teman-temannya untuk tidak berisik.
"Karena tidak dihiraukan, pelaku mengajak korban berkelahi, korban awalnya tidak mau, namun akhirnya korban menjumpai pelaku. Dalam posisi sama-sama berdiri pelaku langsung mengambil sebilah belati dari pinggangnya dan menusukkannya ke dada kanan korban," jelas Kapolsek.
Dikatakannya, teman korban DR, RS berusaha membantu korban, namun pelaku membacoknya di kepala bagian belakang sebelah kiri. Teman korban yang lain melihat kejadian penusukan itu langsung melarikan korban Dian Pramono Lumban Raja dibawa ke dokter terdekat.
"Namun dokter tidak sanggup untuk mengobatinya dan menyarankan untuk dibawa ke rumah sakit. Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Prima Pekanbaru, namun korban sudah meninggal dunia," kata Kapolsek.
Sementara itu, RS datang ke Polsek Tapung untuk melaporkan kejadian tersebut. Korban mengalami luka robek dikepala bagian belakang sebelah kiri dan mendapatkan tujuh jahitan.
Usai kejadian tersebut, pelaku langsung melarikan diri, setelah dilakukan pengejaran pada Selasa 20 Februari 2024 sekira puku 11.00 WIB. Kapolsek Tapung mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku yang akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Kelurahan Air Tiris Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar.
Selanjutnya Kapolsek Tapung memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota untuk berkoordinasi dengan Kapolsek Kampar untuk melakukan upaya penangkapan pelaku.
"Unit Reskrim Polsek Tapung dan Unit Reskrim Polsek Kampar berhasil mengamankan pelaku yang saat itu berada di Jalan Desa Kelurahan Air Tiris. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan narkotika jenis sabu seberat lebih kurang 25 Gram," terangnya.
Adapun barang bukti yang diamankan pihak kepolisian yaitu, satu bilah pisau, satu helai baju kaos warna hitam milik korban, satu helai celana jeans warna biru milik korban, satu sandal warna biru sebelah kiri milik korban dan narkotika jenis sabu seberat lebih kurang 25 gram.
"Saat ini pelaku diamankan di Polres Kampar untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 80 ayat (2) dan (3) UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 ayat (3) KUH.Pidana," pungkasnya.