RENGAT(HR)-Dalam operasi cipta kondisi yang dipimpin Kapolsek Batang Gansal akhir minggu lalu, berhasil mengamankan dua tersangka pemilik narkoba jenis sabu-sabu. Dua tersangka langsung dibawa ke Mapolres guna penyelidikan lebih lanjut.
Kedua tersangka yang tertangkap tangan pukul 21.00 WIB, Sabtu (16/5) itu, masing-masing YO (28) dan AB (21). Keduanya merupakan warga desa Seberida, kecamatan Batang Gansal.
"Dalam giat diamankan 1 (satu) unit spm merk honda supra X 125 tanpa nopol, 1 (satu) unit spm honda yamaha vixion warna putih tanpa nopol serta dilakukan penangkapan kedua tersangka," jelas Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo. Melalui Kapolsek Batang Gansal Iptu Ari Surya, didampingi Kasubag Humas Polres Iptu Yarmen Djambak. Menurut Kapolsek, dalam penangkapan telah disita barang bukti (satu) paket kecil diduga narkoba jenis sabu-sabu disaku baju YO yang dibonceng tersangka lainnya AB, yang menggunakan motor yamaha jupiter MX warna hitam nopol BH 2013 NV.
Dari pengembangan penangkapan kedua tersangka, langsung dilakukan penangkapan terhadap pemilik narkoba jenis daun ganja kering di rumah RE (20) di desa Seberida. Dalam penangkapan itu, juga turut disita 9 paket kecil dan 1 paket besar ganja kering.
Dari pengakuan RE, ganja tersebut milik rekannya AR, warga desa Seberida, yang dititipkan kepadanya. Dari keterangan tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan di rumah AR, namun tak ditemukan barang bukti.
"Semua barang bukti dan tersangka masih berada di Mapolsek Batang Gansal untuk proses selanjutnya," katanya. (eka)