Riaumandiri.co - Seorang pelaku berinisial SI diringkus polisi di rumahnya di Dusun Teluk Mesjid, Desa Mentulik, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar. Pria 40 tahun itu diamankan karena diduga sebagai pengedar narkoba.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Elva Hendri mengatakan, pelaku ditangkap karena sudah meresahkan masyarakat karena peredaran barang haram di wilayah Desa Mentulik.
"Dari laporan itulah kita langsung melacak keberadaan pelaku dan diketahui saat itu pelaku berada di rumahnya," ujar AKP Elva Hendri, Senin (19/2).
Dikatakannya, pengungkapan itu bermula pada Kamis (15/2) sekira pukul 11.30 WIB. Saat itu, Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir mendapatkan informasi bahwasanya ada transaksi penyalahgunaan narkotika di Dusun Teluk Mesjid, Desa Mentulik.
Mendapatkan informasi itu, AKP Elva Hendri langsung perintahkan Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir Ipda David Gusmanto beserta Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan.
Selanjutnya, pada Minggu (18/2) sekira pukul 17.00 WIB, petugas sampai di rumah pelaku. Sesampai di sana, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku SI.
"Pelaku kita geledah dan ditemukan paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening, uang Rp200 ribu, sendok pipet, kaca pirex, bungkus rokok Sampoerna, 10 plastik klip beling dan HP warna hitam," ungkap Kapolsek.
"Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar Kiri Hilir untuk dilakukan proses lebih lanjut," kata Kapolsek.
"Pelaku kita sangkakan melanggar Pasal114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," sambungnya memungkasi.