Riaumandiri.co - Berkas perkara dan surat dakwaan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo telah dilimpahkan pihak KPK ke Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (20/2).
Selain Syahrul, jaksa KPK juga melimpahkan berkas Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
"Pada hari ini telah dilimpahkan berkas perkara, surat dakwaan, barang bukti dan dokumen pelimpahan perkara lainnya ke PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat an. Terdakwa," kata jaksa KPK Taufiq di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (20/2).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menambahkan tim jaksa mendakwa SYL dengan perbuatan bersama-sama melakukan pemerasan kepada para pejabat Eselon I beserta jajaran di Kementan RI termasuk dengan penerimaan gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar.
"Lengkapnya akan dibuka di persidangan pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Tim Jaksa saat ini menunggu info lanjutan untuk jadwal persidangan dimaksud," ujarnya.
SYL dkk dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara untuk kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) SYL, KPK masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan penyidikannya. Teruntuk kasus itu, SYL disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang TPPU.