Riaumandiri.co - Sekda Provinsi Riau SF Hariyanto ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Riau (Gubri), ini sesuai dengan Surat Mendagri Nomor: 100.2.1.3/871/SJ tanggal 19 Februari 2024.
Penunjukan SF Hariyanto sebagai Plh Gubernur Riau karena berakhirnya masa jabatan Edy Natar Nasution sebagai gubernur Riau sisa masa jabatan periode 2019-2024, Selasa (20/2).
Kepastian pengangkatan SF Hariyanto sebagai Plh Gubernur Riau disampaikan Mendagri Tito Karnavian dalam surat Mendagri, tertanggal 18 Februari 2024. Salinan surat Mendagri beredar sore hari ini melalui sejumlah media sosial.
Dalam surat tersebut Tito Karnavian mengatakan dalam ketentuan pasal 131 ayat (4) PP nomor 49 tahun 2008 ditegaskan bahwa dalam hal jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah terjadi kekosongan maka Sekda melaksanakan tugas sehari-hari sebagai kepala daerah.
"Berkenaan dengan hal tersebut, untuk menghindari terjadinya kekosongan pimpinan pemerintahan di Provinsi Riau, diminta kepada saudara Sekda Provinsi Riau untuk melaksanakan tugas seharis Gubernur Riau sampai dengan adanya kebijakan lebih lanjut dari pemerintah," tulis Mendagri dalam suratnya.
Sementara itu Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Jhon Armedi Pinem membenarkan adanya surat Mendagri dimaksud.
"Iya, surat penunjukan Plh Gubernur Riau sudah keluar. Pak Sekda Riau sebagai Plh Gubernur Riau," kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Jhon Armedi Pinem, Senin (19/2).
Jhon Pinem mengatakan, sesuai surat Mendagri tersebut penunjukan Plh Gubernur untuk mengisi kekosongan pimpinan pemerintah di Riau.
"Karena besok Pak Gubernur Riau Edy Natar Nasution berakhir masa jabatannya. Makanya untuk mengisi kekosongan itu ditunjuk Plh Gubernur, sebab SK penunjukan Penjabat (Pj) Gubernur belum keluar," tutupnya.