Menurutnya, Kedeputian Persidangan ini tidak dapat apa bekerja sendiri tanpa dukungan dari institusi BK. Maka dari itu, dirinya berharap adanya sinergisitas antara BK dan kedeputian Persidangan, khususnya dalam hal integrasi data yang sangat diperlukan.
"Terlebih sinergisitas dalam pelaksanaan fungsi legislasi, khususnya dalam penyusunan rancangan undang undang. Dalam pembahasan RUU, setiap alat kelengkapan dewan yang melakukan penyusunan maupun pembahasan undang-undang, itu selalu dibantu dari BK," ujar Suprihartini baru-baru ini.
Dijelaskan bahwa data yang ada di tiap Alat Kelengkapan Dewan sangat dibutuhkan oleh Badan Keahlian untuk dapat diolah dan akan dikembalikan lagi kepada AKD. Hasil pengolahan data yang dilakukan BK tersebut dapat disampaikan kepada Anggota DPR RI dalam materi kegiatan untuk persidangan, baik di fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran.
“Jadi kemanfaatannya pasti juga sangat bermanfaat untuk bapak/ibu anggota. Namun data-data ini juga nanti dari Badan Keahlian juga akan menyampaikan hasil-hasil kajian analisa maupun pembahasan isu-isu yang menjadi topik di masing-masing alat kelengkapan dewan,” lanjutnya
Dirinya berharap, hasil dari acara tersebut dapat segera diimplementasikan, karena menurutnya semua sarana dan prasarana terkait hal tersebut sudah ada.
“Tinggal bagaimana masing-masing unit aktif dalam mengisi dan menyampaikan semua data yang ada di masing masing alat kelengkapan dewan. Juga nanti dari Badan Keahlian harus ada yang aktif juga dalam input dan mengolah data data, khususnya teman-teman di fungsional dari Pustaka, dari P3KN, dari PUU dan juga dari Puspanlak juga yang akan melakukan olah data dan kemudian akan diberikan feedback kembali kepada Alat Kelengkapan Dewan,” tutupnya (*)