Riaumandiri.co - KPU Siak menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS 46 Kampung Tualang Kecamatan Tualang, Sabtu (17/2).
“Untuk di Kabupaten Siak, terdapat satu TPS yang melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yaitu di TPS 46 di Kecamatan Tualang ini,” ketua KPUD Siak Ahmad Rizal.
Rizal mengungkapkan, dilaksanakannya PSU di TPS 46 Kecamatan Tualang ini dikarenakan ditemukannya pemilih yang menggunakan KTP luar provinsi riau yang ikut melakukan pencoblosan calon presiden.
“Jadi PSU di TPS 46 Kecamatan Tualang ini hanya untuk pemilihan presiden saja,” ujarnya.
Rizal merincikan, di TPS 46 Kecamatan Tualang ini terdiri dari 234 DPT, artinya jumlah DPT sebanyak 234 orang tersebut kembali melakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) untuk pemilihan presiden.
Hal senada juga disampaikan Komisioner Bawaslu Kabupaten Siak Harlen Manurung kepada haluanriau disela-sela proses pemungutan suara ulang berlangsung di TPS 46 Kecamatan Tualang.
“TPS 46 ini merupakan TPS yang kita rekomendasikan terkait Pemilihan Suara Ulang, hal ini merujuk terkait adanya temuan pemilih yang menggunakan KTP luar provinsi riau,” kata Harlen.
"KTP di luar Riau kan tidak boleh mencoblos di Riau. Ini salah satu temuan yang merujuk diadakannya PSU. Sebab yang pertama pemilih memaksakan untuk menyalurkan haksuaranya dalam pemilihan presiden dan KPPS tidak ingin berkonflik. Atau karena kelalaian KPPS," katanya lagi.