Hasil Perhitungan Suara Sementara Pilpres 2024 Dibahas

Kamis, 15 Februari 2024 - 18:16 WIB

Riaumandiri.co - Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) Riau, berkolaborasi dengan Lembaga Kajian Studi Politik Kontemporer (LKSPK), Election Corner Fisip Universitas Riau, serta Fakultas Psikologi dan Ilmu Sosial Politik Universitas Abdurrab menggelar agenda nonton bersama dan diskusi hasil penghitungan suara sementara Pemilihan Presiden 2024.

“Kegiatan diskusi seperti ini perlu kita hidupkan sebagai bentuk pengayaan dan analisis keilmuan kita yakni ilmu sosial dan politik, apalagi hari ini terjadi peristiwa penting dalam ketatanegaraan bangsa kita," ungkap Dr. Saiman selaku ketua AIPI Riau.

LKSPK sebagai Lembaga survey yang turut menjadi pemantau pemilu dilapangan memaparkan hasil pantauan mereka. Idris yang hadir mewakili LKSPK menuturkan bahwa pemilu 2024 memiliki karakter tersendiri dibanding pemilu sebelumnya.

“Pemilu 2024 ini merupakan pemilu yang memiliki karakteristik tersendiri jika dilihat dari pemilu sebelumnya, dari pantauan kami dilapangan kebetulan saya turut terjun langsung bahwa di pemilu ini juga ditemukan berbagai pelanggaran yang di lakukan oleh penyelenggara pemilu karena kurangnya pemahaman tentang teknis dilapangan," paparnya.

Adapun mengenai hasil sementara yang ditampilkan oleh beberapa hasil quick count 6 lembaga survei yang di tampilkan di monitor pada saat Nonton bareng ini, Ketua AIPI cab.Riau mengungkapkan bahwa hasil quick count sementara ini menarik kekuatan setiap pasangan calon presiden dan wakil presiden.

 “Ini baru penghitungan sementara dan tentunya kita sama-sama menunggu hasil penghitungan final yang akan diumumkan oleh KPU, yang jelas menarik memperhatikan kekuatan setiap pasangan calon presiden dan wakil presiden jika dilihat dari perolehan suara di setiap propinsi dan lebih menarik lagi jika kita tarik dengan partai politik pengusung pasangan calon tersebut apakah berbanding lurus atau malah terbalik," jelasnya.

Fitri Heriyanti selaku anggota AIPI yang turut hadir dalam diskusi ini juga mengungkapkan pengalamannya mencoblos di TPSnya terdaftar sebagai DPT.

“Saya bisa datang ke TPS di akhir waktu penutupan, untuk mengetahui pemahaman KPPS mengenai penutupan pukul 13.00, dan ternyata mereka memahaminya bahwa pukul 13.00 itu adalah batas pendaftar bukan batas pencoblosan, meski ada beberapa TPS pemahamannya berbeda, dan saya apresiasi pada KPPSnya," tutupnya.

Editor: Akmal

Terkini

Terpopuler