Riaumandiri.co - Penjabat Bupati Kampar Hambali menyerahkan 1317 Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Bangkinang, penyerahan itu digelar di Ruang Rapat Lantai III Kantor Bupati Kampar, Senin (12/2).
Hadir dalam penyerahan itu diantaranya Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) kelas II A Misbahuddin, Kadisdukcapil Muslim dan Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Supardi.
Dalam paparannya, Pj. Bupati Hambali menyatakan bahwa sesuai dengan Peraturan KPU nomor 66 tentang syarat pemilih yang berhak mendapatkan hak memilih adalah adanya indentitas diri.
Hambali memberikan apresiasi kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang telah berupaya menyediakan kartu Identitas diri bagi penghuni Lapas, sehingga penghuni lapas mendapatkan hak pilihnya, dan yang paling penting adalah sebagai bentuk dukungan Pemerintah daerah dalam mensukseskan Pemilu.
"Dengan adanya momentum penyerahan KTP E bagi penghuni Lapas yang harus dan sudah sewajarnya memiliki KTP E dapat mempergunakan hak suaranya, dalam pemilihan umum semua warga negara mendapatkan hak suaranya," papar Hambali.
Ia juga berharap seluruh masyarakat Kabupaten Kampar dapat mempergunakan hak pilihnya, jangan tidak memilih atau tidak mencoblos, karena gak suara yang digunakan dapat menentukan arah kebijakan dan masa depan bangsa kedepan.
Sementara itu Kepala Disdukcapil Kabupaten Kampar Muslim, usai mendampingi Pj. Bupati Kampar menyerahkan KTP E kepada Kalapas Bangkinang menjelaskan, KTP E yang diserahkan merupakan salah satu bentuk dukungan Disdukcapil mensukseskan Pemilu tahun 2024 ini.
Ia berharap dengan dikeluarkan KTP E bagi penghuni Lapas, dapat memberikan hak suaranya, sehingga hak-hak sebagai warga negara dapat terpenuhi, dalam hal ini Disdukcapil sepenuhnya mendukung dan mensukseskan Pemilu tahun 2024 di Kabupaten Kampar.