Riaumandiro.co - Ketua Dewan Pengurus Harian (DPH) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) kabupaten Siak Datuk Sri Arfan Usman mengukuhkan pengurus LAMR kecamatan Dayun masa khidmat 2023-2028, berlangsung di kawasan Embung Terpadu kampung Dayun, Kecamatan Dayun, kabupaten Siak, belum lama ini.
“Kami ucapkan selamat kepada pengurus LAMR kecamatan yang sudah dilantik, kami harapkan LAM mampu menggali dan melestarikan budaya Melayu di kecamatan Dayun. Kami pengurus LAMR kabupaten tentu mendukung, kegiatan, kajian-kajian budaya melayu untuk dapat ditampilkan lagi dan menjadi identitas Kecamatan Dayun,” kata Datuk Sri Setia Amanah Arfan Usman.
Hadir dalam acara itu, Bupati Siak Alfedri, Pengurus LAMR Riau, Camat Dayun, Danramil, KUA Dayun, para Penghulu, tokoh masyarakat dan pengurus LAMR yang akan dilantik.
Arfan menambahkan arus globalisasi saat ini menyebabkan nilai-nilai kebudayaan melayu mulai hilang ditelan zaman. Justru budaya asing dengan mudah ditemui di media sosial dan media elektronik TV dan Radio, tak jarang kontennya cenderung merusak generasi muda.
“Narkoba dan pergaulan bebas dan LGBT merupakan dampak buruk dari pengaruh budaya asing tadi. Bagi datuk-datuk dan datin ini pekerjaan rumah bagi pengurus LAMR kecamatan yang baru saja dikukuhkan. Mari angkat batang terendam, lakukan kajian dan penelitian. Kembalikan kebudayan melayu itu, agar generasi muda kita paham budaya melayu sesungguhnya. Contoh tadi, tari olang-olang contoh lain mungkin tentang pernikahan adat melayu yang sesungguhnya seperti apa,” sebut Datuk Sri yang juga Sekda Siak itu.
Bupati Siak Alfedri yang hadir pada kesempatan itu mengucapkan selamat dan apresiasi atas pengukuhan LAMR kecamatan Dayun, semoga amanah. Ia juga berpesan dengan dilantiknya para datuk-datuk dan datin, mampu menentukan alur pada patutnya.
“Kami atas nama pemerintah kabupaten Siak, mengucapkan tahniah, selamat kepada ketua datuk Azhari beserta pengurus dengan iringan doa dan harapan semoga Allah SWT memberikan kekuatan, kemudahan dan kesehatan bagi datuk untuk membawa LAMR Kecamatan Dayun, ke arah yang lebih baik,” sebutnya.
Alfedri memiliki komitmen terhadap LAMR kabupaten Siak, ia saat ini tengah mengajukan usulan peraturan daerah (Perda) ke legislative terkait LAMR.
“Kita saat ini, sedang mengajukan ke DPRD kabupaten Siak terkait legalitas LAMR, payung hukumnya menjadi Perda. Bagaimana kedepan LAMR ini nantinya menjadi lembaga mandiri,” kata dia.
Alfedri banyak menerima masukan dari masyarakat dan pengurus LAM Kecamatan Dayun, berkaitan dengan tanah konsesi, rekrutmen tenaga lokal di BSP dan lahan sawit yang masuk di HGU perusahaan. Untuk masalah tanah pihaknya tidak bisa lepas dari konstelasi aturan hukum, karena negara ini negara hukum.
“Tetapi ada jalur-jalur yang memungkinkan bisa kita lalui. Tanah konsesi K3S bisa kita urus, banyak tanah konsesi yang sudah kita urus seperti di Minas, Kerinci Kanan. Alhamdulillah, bisa kita bangun sarana publik di sana, jadi intinya mulai diurus. Untuk persolan lahan saya akan membentuk tim, masalah tenaga kerja di BSP akan saya sampaikan ke manajemennya,” tutupnya.