Riaumandiri.co - Karpiansyah dijadwalkan menjalani sidang perdana pada pekan mendatang. Pria yang akrab disapa Riko itu merupakan salah satu pesakitan dugaan suap yang melibatkan seorang oknum Jaksa bernama Sri Hariyati.
Penanganannya perkara itu sebelumnya dilakukan Tim Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, penanganan perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap II.
JPU kemudian melimpahkan berkas perkara tersangka Karpiansyah ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. "Sudah limpah. Kalau tak salah pada Kamis (1/2) kemarin," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Nofrizal, Selasa (6/2).
Pihak pengadilan, sebut Nofrizal, telah menetapkan majelis hakim yang bertugas memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Para hakim tersebut kemudian menetapkan jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
"Sidang perdana dijadwalkan digelar pada Selasa (13/2) mendatang," pungkas Nofrizal.
Diketahui, perkara ini juga menjerat seorang oknum Jaksa bernama Sri Hariyati dan sang suami, Bayu. Nama yang disebutkan terakhir merupakan oknum anggota Polri berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) yang bertugas di Polres Bengkalis.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan jabatan atau penerima hadiah atau sesuatu atau janji oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri terkait penanganan perkara tindak pidana narkotika atas nama terdakwa Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo alias Doni.
Keduanya diduga menerima suap berupa sejumlah uang terkait penanganan kasus narkoba yang sedang bergulir di persidangan. Terungkap, jika uang yang diterima sudah digunakan untuk keperluan tertentu oleh tersangka.
Penanganan perkara ini bermula saat JPU menerima pelimpahan penanganan perkara narkotika dengan terdakwa Fauzan Afriansyah dari penyidik Mabes Polri. Tahap II dilakukan pada 17 Januari 2023, dimana salah satu JPU adalah Sri Hariyati.
Lalu, dalam rentang waktu Januari sampai awal Maret 2023, keluarga terdakwa Fauzan yaitu Riko, dan Eva (istri terdakwa Fauzan) serta Agung datang ke Bengkalis menemui Jaksa Sri dan Bayu. Nama yang disebutkan terakhir adalah suami Sri yang bertugas di Polres Bengkalis.
Kedatangan mereka untuk meminta tolong agar hukuman terdakwa Fauzan diringankan. Kemudian sepengetahuan Jaksa Sri, Bayu meminta Riko mengirim uang ke rekening anggotanya. Pada 7 Maret 2023, Riko mentransfer uang sebesar Rp299.600.000.
Beberapa hari kemudian, Bayu menerima lagi secara tunai uang dari adiknya Fauzan atas nama Agung alias Bungsu, yakni sebesar Rp190 juta.
Tidak hanya itu, Bayu kembali meminta uang kepada Agung dan Eva sebesar Rp200 juta, dan pada tanggal 30 Maret ditransfer ke anggotanya Bayu sebesar Rp150 juta.
Terakhir, pada tanggal 11 April 2023, Agung dan Eva kembali kirim uang ke Bayu sebesar Rp.360 juta melalui rekening yang sama. Bahwa total uang yang sudah diterima Bayu adalah sebesar Rp999.600.000.