Langkah tersebut, merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah. Di mana dalam peraturan tersebut mengatur pengelompokan jabatan pelaksana menjadi tiga kelompok, yakni kelompok klerek, operator, dan teknisi.
Deputi Bidang Administrasi Setjen DPR RI Sumariyandono mengatakan pengelompokan tersebut membuat organisasi Setjen DPR menjadi lebih fleksibel dan dinamis. Sebab, tidak ada lagi jabatan yang terkotak-kotak, sehingga membuat organisasi dapat bekerja lebih cepat dan lincah.
"Karena terus terang jabatan pelaksana adalah sebenarnya motor penggeraknya juga daripada organisasi. Kalau sudah terkotak-kotak gini semuanya terikat gitu, tapi dengan 13 (jabatan pelaksana) ini mudah-mudahan dia bisa lebih bekerja cepat, ada kebutuhan begini (lebih mudah) digeser selama dia jabatan pelaksanaannya sama," jelasnya dalam acara Sosialisasi Jabatan Pelaksana, Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (7/2/2024).
Selain itu, Sumariyandono menjelaskan, penyederhanaan jabatan tersebut juga sebagai langkah Setjen DPR dalam mendorong peningkatan kompetensi dan kualitas sumber daya manusia (SDM). Terlebih, dengan penetapan kelas jabatan yang baru, di mana sudah tidak ada lagi kelas jabatan 5 (lima), PNS di lingkungan Setjen DPR yang sebelumnya masih di kelas jabatan 5 dituntut untuk dapat memenuhi berbagai persyaratan agar dapat naik ke kelas jabatan 6 (enam).
"Mudah-mudahan juga bisa dipahami tujuan utama kesetjenan ini adalah meningkatkan kualitas dan kompetensi daripada SDM-SDM yang ada di kita. Sekaligus mengangkat jadi tidak ada lagi yang kelas jabatan 5 (lima)," terangnya.
Sementara itu Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Helmizar menjelaskan PNS yang sebelumnya masih di kelas jabatan 5 (lima) nantinya akan didorong untuk dapat naik ke kelas jabatan 6 (enam) sesuai dengan Permenpan-RB. Dalam hal ini, PNS tersebut diberi waktu selama 5 (lima) tahun untuk dapat memenuhi kriteria kelas jabatan 6 (enam).
"Kalau sampai batas waktu ditentukan di dalam peraturan Menpan maupun peraturan Sekjen itu 5 tahun, mereka harus memenuhi kriteria yang dibutuhkan dan kriteria ini juga tidak begitu kaku tapi fleksibel. Mereka harus melanjutkan pendidikan ke S1 atau mereka mengikuti jenjang pendidikan yang diadakan oleh Pusbangkom (Pusat Pengembangan Kompetensi) DPR," terang Helmizar. (*)