Riaumandiri.co - Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Riau menggagalkan penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dari negara tetangga Malaysia. Dalam perkara itu, seorang tersangka diamankan.
Pengungkapan itu bermula pada Sabtu (3/2) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, Intelair Subdit Gakkum memperoleh informasi dari masyarakat bahwa hari akan ada kapal yang membawa PMI ilegal dari Malaysia masuk ke Bagansiapiapi Kecamatan Bangko, Rokan Hilir (Rohil).
"Atas informasi itu, Tim Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Riau yang dipimpin oleh Iptu Ferry Suyatma melakukan koordinasi dengan Komandan KP IV-2006 dan Kasat Polairud Polres Rohil untuk melakukan penindakan terhadap kapal yang membawa PMI ilegal tersebut," ujar Direktur Polairud Polda Riau, Kombes Pol Wahyu Prihatmaka didampingi Wadir AKBP Andi Yul Lapawesean Tenri Guling, Senin (5/2).
Lalu, sekitar pukul 21.30 WIB, tim gabungan melaksanakan penyelidikan di sekitar perairan Sungai Bagan Kecamatan Bangko. Tak lama berselang, tim menemukan dan mengamankan KM Nelayan II GT 19 yang dinakhodai Samsudin yang sedang membawa 8 orang PMI ilegal dari Malaysia yang akan dibawa ke Bagansiapiapi tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagaimana mestinya.
"Selanjutnya KM Nelayan Jaya II tersebut diamankan menuju Satpolairud Polres Rohil di Bagansiapiapi, serta terhadap nakhoda, ABK dan 8 PMI Ilegal dilakukan pengawalan ke kantor Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Riau guna pemeriksaan lebih lanjut," kata Kombes Pol Wahyu saat konferensi pers yang turut dihadiri Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Riau, AKBP John Letedara itu.
Dari proses penyidikan yang dilakukan, polisi akhirnya menetapkan Samsudin sebagai tersangka. Dirpolairud kemudian memaparkan modus tersangka dalam perkara itu.
"Agen yang di Malaysia berinisial BL yang merupakan warga negara Malaysia mengumpulkan PMI ilegal yang akan diberangkatkan ke Indonesia dengan memungut bayaran 2.200 hingga 2.400 Ringgit Malaysia perorang," jelas Kombes Pol Wahyu.
Kemudian BL menghubungi agen yang di Indonesia berinisial D yang merupakan WNI dengan mengirimkan foto PMI ilegal guna dibuatkan buku pelaut. Buku pelaut tersebut diserahkan oleh D kepada tersangka Samsudin untuk dibawa ke Malaysia dalam penjemputan terhadap PMI Ilegal.
"Buku pelaut tersebut digunakan untuk mengelabui petugas jika ada pemeriksaan dalam perjalanan yang seolah-olah PMI Ilegal merupakan ABK kapal, dimana Tersangka S (Samsudin,red) menerima upah dari D sebesar Rp1 juta perorang," imbuh Kombes Pol Wahyu.
Atas perbuatannya, tersangka Samsudin dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dia diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp1,5 miliar.
"Tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," pungkas Kombes Pol Wahyu.