Riaumandiri.co - Satuan Lalulintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru akhirnya menetapkan supir Xpander Randi Mahesa menjadi tersangka atas kasus kecelakaan yang menewaskan tiga orang.
Kasus kecelakaan itu terjadi di Jalan Karet pada Sabtu (3/2). Di mana korbanya merupakan pengendara motor, peseda dan pejalan kaki. Satu korbannya meninggal di tempat, dan dua lainnya meninggal usai sempat mendapat perawatan medis. Adapun korbannya ialah Vika Putri (8), Aisyah (4) dan pria dewasa bernama Saragih.
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa saat dikonfirmasi, membenarkan perihal ditetapkannya supir mobil Xpander sebagai tersangka. "Sudah kita tetapkan tersangka, sudah ditahan orangnya," jelasnya.
Supir tersebut, jelas Kompol Alvin, dijerat Pasal 30 ayat 4,3,2,1 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009. Terhadapnya juga dilakukan pengecekan urine dan hasiknya tidak dalam kondisi mabuk ataupun dibawah pengaruh narkoba.
''Hasil pemeriksaan urine untuk narkoba negatif, begitu juga alkohol, dia tidak mabuk. Tetapi ada riwayat sakit, ini masih perlu diperiksa lebih lanjut," bebernya.
Penyebab kecelakaan diungkapkan Alvin, yakni akibat kelalaian dari supir mobil Xpander tersebut. Dari hasil pemeriksaan pula, ternyata supir Xpander ini tidak mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM). "Tidak ada (SIM)," tutupnya.