Tito Karnavian Jadi Plt Menkopolhukam

Sabtu, 03 Februari 2024 - 09:22 WIB

Riaumandiri.co - Mendagri Tito Karnavian ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Menko Polhukam menggantikan Mahfud MD, penunjukan Tito tertuang dalam surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 20/P Tahun 2024.

"Penunjukan Bapak Tito Karnavian sebagai pelaksana tugas, wewenang, dan tanggung jawab Menko Polhukam Kabinet Indonesia Maju periode tahun 2019-2024 sampai adanya Menko Polhukam definitif," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangan tertulis, Jumat (2/2).

Ari juga mengatakan Keppres itu turut memutuskan tentang pemberhentian Mahfud MD sebagai Menko Polhukam.

Presiden telah menandatangani Keppres No 20/P Tahun 2024, yang berisi pemberhentian dengan hormat Bapak Mahfud MD sebagai Menko Polhukam," kata Ari.

Dalam wawancara terpisah, Ari mengatakan Jokowi tak memilih Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto sebagai Plt Menko Polhukam lantaran sudah banyak kegiatan saat ini.

"Pak Prabowo kan banyak tugas sekarang ini, termasuk sedang dicalonkan menjadi capres kan. Tentu beliau banyak kegiatan yang lain," kata Ari di Kompleks Kemensetneg, Jakarta, Jumat (2/2).

Ari menjelaskan alasan memilih Tito sebagai Plt Menko Polhukam lantaran sebagai salah satu menteri senior di kabinet Jokowi.

Ari mengatakan penunjukan Tito sebagai Plt Menko Polhukam tak menggunakan prosesi pelantikan di Istana lagi.

Ia mengatakan mantan Kapolri itu akan langsung bekerja setelah mendapatkan salinan Keppres penunjukan sebagai Plt Menko Polhukam.

"Agar roda penyelenggaraan pemerintahan termasuk apa yang menjadi tugas pokok dari Kemenko Polhukam bisa berjalan," kata Ari.

Sebelumnya, Mahfud telah menyampaikan surat pengunduran diri ke Jokowi pada Kamis (1/2). Ia bertemu Jokowi sekitar 10 menit dan berbicara dari hati ke hati di Istana kemarin.

Mahfud saat ini maju sebagai calon wakil presiden pendamping Ganjar Pranowo. Ia mengaku salah satu alasannya mengundurkan diri dari kursi menteri karena tak mau terlibat benturan kepentingan.

Editor: Akmal

Terkini

Terpopuler