Riaumandiri.co - Tiga orang pria berinisial K, S dan TK ditangkap polisi di Dusun Lestari I Kampung Pencing Bekulo Kecamatan Kandis. Tiga orang tersebut ditangkap karena diduga merupakan pengedar narkoba.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi melalui Kapolsek Kandis Kompol David Richardo mengatakan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa di lokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.
"Dari informasi yang didapat kita langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kandis AKP Roemin Putra dan personil unit Reskrim Polsek Kandis untuk melakukan penyelidikan informasi tersebut," ucapnya, Rabu (31/1)
Kapolsek Kandis mengungkapkan bahwa dari hasil penyelidikan pada Senin 29 Januari 2024 sekira pukul 23.30 WIB dan pada saat itu Kanit Reskrim dan personil unit Reskrim Polsek Kandis melihat aktifitas tiga orang pria yang mencurigakan.
Kemudian Kanit Reskrim dan personel unit Reskrim Polsek Kandis mendatangi ketiga pria tersebut yang mana ciri-ciri ketiga pria tersebut sesuai dengan ciri-ciri diduga pelaku narkotika yang sedang dalam penyelidikan dari informasi masyarakat, kemudian Kanit Reskrim dan personil unit Reskrim Polsek Kandis menangkap ketiga pria berinisial K, S dan TK.
"Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan tiga belas plastik klip bening ukuran kecil berisikan diduga narkotika jenis Sabu di samping rumah di bawah pohon kelapa sawit dan ditemukan tujuh plastik klip bening ukuran kecil berisikan diduga narkotika jenis Sabu di toilet rumah dan pada saat ditanyai bahwa narkotika jenis Sabu tersebut diakui milik pelaku yang akan dijual di sekitaran Kandis dan ditemukan satu paket plastik klip bening ukuran sedang berisikan diduga narkotika jenis Sabu di tangan kiri pelaku TK. Kemudian ketiga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kandis untuk penyidikan lebih lanjut," sebutnya.
Lanjut Kompol David Richardo mengatakan bahwa personil unit Reskrim Polsek Kandis juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti handphone yang digunakan pelaku dan beberapa barang lainnya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
"Kami mengimbau kepada masyarakat Kandis agar menjauhi narkoba, jangan sampai terlibat sebagai bandar, pengedar maupun pengguna dan apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada Kepolisian terdekat," tutupnya.