Riaumandiri.co - Unit Reskrim Polsek Perhentian Raja berhasil meringkus seorang bandar narkoba berinisial AG (43) di Desa Kampung Pinang, Kecamatan Perhentian Raja, Minggu (28/1) sekira pukul 23.00 WIB. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 4 paket narkotika jenis sabu.
Kapolsek Perhentian Raja, Ipda Riko Rizki Masri mengatakan penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas pelaku yang sering melakukan transaksi narkoba di Desa Kampung Pinang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan pelaku yang sedang duduk-duduk di pinggir sungai.
"Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 1 paket sabu di saku jaket dan 3 paket sabu lainnya di dalam topi yang disembunyikan oleh pelaku," kata Ipda Riko Rizki, Selasa (30/1).
Kepada polisi, pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang akan dijual kepada pembeli. Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa handphone, topi, plastik klip bening kosong, dan uang tunai Rp200.000.
Ipda Riko Rizki Masri, mengatakan bahwa pelaku diduga telah mengedarkan sabu sejak lama. "Pelaku sudah menjadi target operasi kami selama ini," ujar Riko.
"Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Perhentian Raja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.