Riaumandiri.co - Pihak kepolisian mengusut dugaan korupsi di Lembaga Adat Melayu (LAMR) Riau Kota Pekanbaru. Saat ini, pengusutan telah masuk dalam tahap penyidikan.
Pengusutan itu dilakukan Tim dari Unit Tipikor Satreskrim Polresta Pekanbaru. Dimana proses penyelidikan telah dimulai sejak beberapa waktu yang lalu.
Dalam tahap itu, polisi meyakini adanya peristiwa pidana dalam perkara tersebut. Dengan begitu, status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara.
"Iya. Sudah naik sidik (penyidikan,red). Gelar perkaranya minggu kemarin," ujar Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika melalui Kasatreskrim Kompol Berry Juana Putra, Selasa (30/1).
Dikatakan Berry, perkara yang diusut terkait dengan hibah yang diterima LAMR Pekanbaru tahun 2020 lalu. Adapun nilainya sebesar Rp1 miliar.
"Sumber dana dari APBD Kota Pekanbaru tahun anggaran 2020," sebut Berry.
Dengan telah ditingkatkannya status perkara ke tahap penyidikan, polisi saat ini fokus untuk mengumpulkan alat bukti, salah satunya dengan meminta keterangan saksi-saksi.
"Sejauh ini sudah 20-an saksi yang dimintai keterangan. Ada dari LAM, Pemko (Pemerintah Kota,red) Pekanbaru dan lainnya," jelas mantan Kasatreskrim Polres Kampar itu.
Sembari itu, penyidik juga masih menunggu hasil audit penghitungan kerugian negara (PKN) yang dilakukan auditor eksternal. Jika telah rampung, penyidik kembali melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.
"Audit oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan,red) RI," pungkas Kompol Berry Juana Putra.