Riaumandiri.co - Pihak kepolisian berhasil menangkap pria berinisial ER (44) pada Selasa (23/1) kemarin sekira pukul 23.10 WIB. Warga Kampung Pinang, Kecamatan Perhentian Raja, Kampar itu diringkus karena diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Perhentian Raja Ipda Riko Rizki Masri mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas pelaku yang mengedarkan barang haram tersebut.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota kami melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan pelaku di sebuah rumah di Kampung Pinang," ujar Kapolsek, Kamis (25/1).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 4 paket narkoba jenis sabu yang dibungkus dalam kotak rokok Sampoerna di jok sepeda motor milik pelaku dengan bruto 10,48 gram. Pelaku pun mengakui bahwa barang tersebut miliknya.
Selain narkoba, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Di antaranya, handphone merek Samsung warna silver, kotak rokok warna putih merk Sampoerna, plastik yang berisi plastik kosong, dan sepeda motor merek Yamaha NMax warna hitam putih dengan nomor polisi BM 8621 ZAT beserta kunci kontak.
"Pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Perhentian Raja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tegas Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, pihaknya akan terus melakukan upaya-upaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberantas narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba.