Riaumandiri.co - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar menangkap seorang warga Desa Pulau Payung berinisial WI (27) karena kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika jenis shabu-shabu.
Pelaku ditangkap pada hari Senin (15/1/2024) sekira pukul 12.00 WIB di Jalan Dusun IV Desa Pulau Payung, Kecamatan Rumbio Jaya. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 15 paket shabu-shabu dengan berat bruto 2,46 gram, satu unit ponsel, plastik klip, dan uang tunai Rp200 ribu.
Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di Desa Pulau Payung sering terjadi peredaran narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian.
"Saat tim tiba di lokasi, pelaku sedang berada di dalam ruko kosong di pinggir Sungai Kampar. Tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan," kata AKP Aprinaldi.
Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan 15 paket shabu-shabu yang dibungkus dengan plastik bening. Satu paket ditemukan di bawah lantai sebelah kiri pelaku duduk, sedangkan 14 paket lainnya ditemukan di bawah alas meja dalam warung milik warga yang dijadikan tempat tinggal pelaku.
"Pelaku mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari LE yang masih buron," kata AKP Aprinaldi.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut
Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman 20 Tahun Penjara, pelaku WI dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.