Jaminan BPJS Ketenagakerjaan bagi Badan Adhoc di Riau Batal

Selasa, 23 Januari 2024 - 09:49 WIB
Komisioner KPU Riau Nugroho Noto Susanto.

Riaumandiri.co - Jaminan kecelakaan kerja bagi badan adhoc Pemilu 2024 di Provinsi Riau ternyata tidak terlaksana sebagaimana yang digadang-gadangkan sebelumnya, program jaminan ini merupakan sebuah upaya untuk melindungi para pekerja yang berada di badan adhoc dari hal-hal yang tidak diinginkan.

Komisioner KPU Riau Nugroho Noto Susanto menyebut bahwa kesepatakan itu tak terselenggara sebab anggarannya tidak dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sebagaimana usalan yagn diajukan, hal ini yang menjadi kendala atas program tersebut.

"MoU antara KPU Riau dengan BPJS Ketenagakerjaan itu sebenarnya masih ada, belum dicabut. Tapi pada saat akhir tahun lalu di (APBD) perubahan yang kita berharap Pemprov menganggarakan untuk BPJS Ketenagakerjaan adhoc Pemilu 2024 ternyata Pemprov tidak menganggarkan biayanya," jelas Nugroho saat ditemui di ruangan kerjanya, Senin (22/1).

Batalnya program ini tentu sangat disayangkan, padahal kata Nugie, Pemprov Riau telah menyatakan secara terbuka untuk mendukung program tersebut dan itu disampaikan dalam forum paripurna DPRD Riau oleh Gubernur Riau sebelumnya.

"Namun ternyata pada aspek realitas pembiyaan atau penganggaran itu tidak dilakukan sehingga tentu saja dampaknya perlindungan tenaga kerja bagi penyelangraa badan adhoc tentu saja menjadi tidak ada, tidak di cover atau di back up Pemprov Riau," jelas Nugie.

Meski tidak dicovernya oleh BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja di badan adhoc ini masih mendapat program dari BPJS Kesehatan namun apa yang dicover berbeda jauh dari program BPJS Ketenagakerjaan. "Sekarang yang tersisa adalah BPJS Kesehatan," sambungnya.

Selain BPJS Kesehatan, sebut Nugie, KPU RI juga telah memberikan alokasi anggaran untuk mengcover hal-hal yang dikhawatirkan, namun ini hanya bersifat santuan yang bertolak dengan kemampuan anggaran tersedia oleh KPU RI.

"Semacam dana santun sosial bagi penyelangara badan adhoc yang mengalami, misalnya apakah kecelakaan, tapi sifatnya santunan bukan rasio yang muncul dengan model BPJS Ketenagakerjaan, santunan itu ya sepanjang anggaranya mampu begitu akan diberikan dan kemudian ada proses misalnya diversifikasi," ujarnya.

"Perjuangan KPU Riau sudah maksimal, kami berhasil mennggiring MoU antara KPU dengan BPJS Ketenagakerjaan dan kami menyaksikan langsung, MoU itu belum dicabut antara Pemprov Riau dan BPJS Ketenagakerjaan," katanya menyudahi.

Editor: Akmal

Terkini

Terpopuler