Mantan Bupati Kuansing Andi Putra Wajib Lapor

Kamis, 18 Januari 2024 - 10:09 WIB
Mantan Bupati Kuansing Andi Putra keluar dari Rutan Pekanbaru dengan status bebas bersyarat, Rabu (17/1). Saat keluar, dia dijemput keluarga dan koleganya

Riaumandiri.co - Andi Putra akhirnya bisa menghirup udara bebas atas kasus korupsi yang menjeratnya. Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) itu mendapat pembebasan bersyarat (PB) setelah menjalani setengah masa hukumannya.

Dia merupakan terpidana kasus korupsi, yakni menerima suap sebesar Rp500 juta terkait dengan pengurusan izin Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit PT Adimulia Agrolestari (AA) sebesar Rp500 juta. Untuk itu, dia dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan berdasarkan putusan yang dijatuhkan majelis hakim Mahkamah Agung.

Kini putra dari anggota DPRD Provinsi Riau, Sukarmis itu telah keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) I Pekanbaru, Rabu (17/1). Itu dipastikan setelah permohonan pembebasan bersyaratnya disetujui oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri Hukum dan HAM pada 24 November 2023.

Dia keluar penjara bertepatan pula dengan 2/3 masa hukuman yang telah dijalani oleh politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu.

Kepala Sub Seksi Administrasi dan Perawatan Rutan Kelas I Pekanbaru, Rizqi Putra Sandika saat dikonfirmasi, membenarkan perihal PB yang diterima Andi Putra. Ia memastikan, seluruh persyaratan sudah dipenuhi sebelum akhirnya PB disetujui.

"Untuk persyaratan, yang jelas jika sudah menjalani setengah masa pidananya, wajib kita usulkan. Karena mengejar untuk pas di 2/3-nya, untuk pelaksanaan PB-nya," ujar Rizqi, Rabu sore.

Ia menerangkan, dalam hal ini juga harus ada penjamin dari pihak keluarga inti Andi Putra, yakni istri atau orang tua. Lanjut Rizqi, Andi Putra sudah membayar kewajibannya sebagaimana putusan hakim. Pihaknya juga sudah mengecek langsung bukti kwitansi pembayaran denda.

Menurut Rizqi, Andi Putra masih berkewajiban untuk melakukan wajib lapor di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pekanbaru.

"Karena dia kan menjalani PB ini masih ada sisa (hukuman) pidananya. Belum bebas murni. Kurang lebih ada 1 tahun 4 bulan 6 hari lagi kalau tidak salah sisa pidananya," kata dia.

Rizqi menegaskan, PB Andi Putra bisa saja dicabut. Jika yang bersangkutan selama menjalani PB melakukan kesalahan baik yang sama atau berbeda, itu ada potensi untuk pencabutan PB.

"Artinya selama menjalani PB dia harus berkelakuan baik, sesuai syarat yang berlaku," terang Rizqi.

Disebutkan Rizqi, Andi Putra dikeluarkan bersamaan dengan 3 orang narapidana lain yang hari ini bebas murni. "Kita bebaskan dengan yang murni 3 orang, termasuk dia," beber Rizqi.

Saat dikeluarkan dari rutan, Andi Putra dijemput oleh pihak keluarganya. Namun Rizqi tak mendapat informasi kemana Andi Putra setelah mendapat PB dan keluar rutan.

"Tadi sempat saya tanya katanya tidak langsung balik, tapi tidak tahu, kemana arahnya, saya juga tidak nanya-nanya. Sudah keluar, urusan dia," imbuhnya.

Selama masa PB Rizqi berujar, Andi Putra akan diawasi oleh pihak Bapas Pekanbaru. Salah satunya, lewat mekanisme wajib lapor yang mesti dijalankan oleh Andi Putra.

"Untuk wajib lapor berapa kali dalam seminggu atau sebulan, itu bukan kami kewenangan. Itu kewenangan pihak Bapas yang mengatur itu," pungkasnya.

Editor: Akmal

Terkini

Terpopuler