Riaumandiri.co - Kejari Rohil menerima uang senilai Rp112.255.731 dari mantan Penguhulu Bagan Jawa sebagai pengganti denda dan uang pengganti yang dijatuhkan oleh pengadilan terkait kasus penyalahgunaan Dana Kepenghuluan (ADK), Dana Kepenghuluan (DK), dan Bantuan Keuangan Kepenghuluan (BKK) pada Kepenghuluan tersebut, tahun anggaran 2021, Sabtu (13/1).
"Benar, Terpidana (Markasim) melalui keluarga melakukan pembayaran uang pengganti sebesar Rp112.255.731, denda Rp50 juta, dan biaya perkara Rp5 ribu," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rohil, Yuliarni Appy, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Yopentinu Adi Nugraha.
Diungkapkan Yopentinu pengembalian uang langsung diterima oleh Jaksa Eksekutor. Uang sudah diterima langsung diserahkan kepada kas negara.
"Dengan telah dibayarkan uang perkara tersebut, terpidana tidak lagi menjalani pidana penjara pengganti putusan pokok," pungkas Yopen.
Untuk diketahui, perkara dugaan korupsi berawal adanya laporan dari Badan Permusyawaratan Kepenghuluan (BPKep) atas dugaan penyalahgunaan ADK, DK, dan BKK Kepenghuluan Bagan Jawa TA 2021.
Modusnya pada tahun 2021, Markasim selaku Penghulu Bagan Jawa secara administrasi telah menunjuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), namun dalam perkembangannya ia hanya menerbitkan surat keputusan penunjukan TPK tanpa menginformasikan dan mengikutsertakan TPK dalam melaksanakan kegiatan di Kepenghuluan Jawa, sehingga terjadi kekurangan volume.
Markasim, jelas Priandi, juga telah melakukan pemekaran RT dan RW dan Kadus serta telah membayarkan honor RT, RW, dan Kadus tanpa terlebih dahulu memperoleh dasar hukum.
Atas tindakannya, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp178.995.731 dengan rincian, temuan LHP sebesar Rp112.500.000, kegiatan bantuan perikanan (bibit, pakan, dan lain-lain) sebesar Rp25.200.294, kegiatan penimbunan bodi jalan Gang Sumarno Rp2.445.437 serta pelaksanaan penanggulangan bencana banjir Kepenghuluan Bagan Jawa sebesar Rp38.850.000.