Polisi Ringkus 2 Pelaku Narkoba di Desa Ganting Damai

Ahad, 14 Januari 2024 - 08:19 WIB

Riaumandiri.co - Dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu diamankan Satnarkoba Polres Kampar di Kecamatan Salo. Salah satu pelaku sempat memasukkan sabu ke dalam mulutnya berupaya menghilangkan barang bukti.

Kedua pelaku itu adalah YA (30) dan IM (41) keduanya warga Desa Ganting Damai, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar. Salah satu pelaku ditangkap di Jalan Sukun Desa Ganting Damai. 

"Benar, pelaku berhasil ditangkap berkat laporan masyarakat yang sudah sangat meresahkan akan peredaran narkoba," ujar Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Aprinaldi, Jumat (12/1).

Dikatakan Kasat Narkoba, berbekal informasi tersebut, tim bergerak dan melakukan penyelidikan dan didapatkan seorang pelaku YA yang saat gerak-geriknya mencurigakan.

"Kemudian ia (pelaku YA_red) kita tangkap saat itu sedang berada di pinggir Jl Dusun Sukun, Desa Ganting Damai, Kecamatan Salo, pada Jumat (5/1)," jelas AKP Aprinaldi.

Ia mengatakan, setelah pelaku YA diamankan disaksikan perangkat desa setempat, pihaknya melakukan penggeledahan terhadap pelaku. 

"Saat pelaku kita geledah, ditemukan 3 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan sempat dimasukkan kedalam mulutnya," katanya.

"Anggota yang saat itu mengetahui aksinya langsung cepat membuka mulutnya dan mengambil barang bukti itu," sambung Aprinaldi. 

Setelan pelaku diinterogasi lanjut Aprinaldi, pelaku mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku IM di daerah Jl Desa Ganting Damai.

"Mendengarkan informasi tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar langsung melakukan pengejaran terhadap IM yang mana pada saat itu berada di rumahnya tak jauh dari TKP pelaku YA diamankan," ungkapnya.

Kemudian kata dia, para tersangka dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut. 

"Darinya berhasil diamankan 3 sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat bruto 0.43 Gram, 2 HP, satu plastik bening dan uang Rp 500 ribu," pungkasnya.

Editor: Akmal

Terkini

Terpopuler