Riaumandiri.co - Perkara tindak pidana korupsi pungutan liar (Pungli) terhadap masyarakat di beberapa Kecamatan di Kabupaten Siak yang melibatkan mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Siak atas nama terdakwa Hendy Derhavin, berdasarkan informasi dalam website resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (SIPP PN) Pekanbaru, majelis hakim tingkat banding telah memutuskan perkara ini dalam tingkat banding pada Rabu 20 Desember 2023.
Sebelumnya, terdakwa Hendy Derhavin yang dijatuhkan putusan Pasal 11 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000, oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama.
Kemudian masih dalam tenggang waktu yang diberikan oleh Undang-Undang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak melakukan upaya Hukum Banding kepada Pengadilan Tinggi Riau yang mana kemudian pada Rabu 20 Desember 2023.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Riau melalui putusannya mengabulkan permohonan banding JPU dan membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr, tanggal 15 November 2023 dan merubah amar putusan sehingga berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Hendy Derhavin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu melanggar Pasal 12 huruf e Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang–Undang Hukum Pidana (KUHP)” sekaligus merubah dan menambahkan pidana penjara selama empat tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan kepada terdakwa Hendy Derhavin.
"Bahwa sampai dengan saat ini Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Siak belum menerima rilis pemberitahuan putusan dari Pengadilan Tinggi Riau untuk dapat menentukan sikap terhadap perkara a quo," pungkas Kepala Kejaksaan Negeri Siak, Tri Anggoro Mukti, Selasa (9/1).