Riaumandiri.co - Kepolisian Sektor (Polsek) Kampar Kiri Hilir meringkus pemuda berinisial PRS (25) warga Dusun III Rukun Makmur Desa Sei Simpang Dua. Dia diringkus karena diduga menjadi pengedar narkoti jenis sabu, bersamanya polisi turut mengamankan barang bukti 17 paket sabu siap edar seberat bruto 3.28 gram.
"PRS diringkus Senin (8/1/2024) sekira pukul 10.00 WIB, saat pelaku berada disebuah rumah kosong di Desa Sei Simpang Dua, Kecamatan Kampar Kiri Hilir," AKP Elva Hendri, Senin (8/1).
Kasus peredaran narkoba di Dusun III Rukun Makmur Desa Sei Simpang ini terungkap atas laporan masyarakat, pada Jumat (5/1). PRS dikabarkan sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di desa tersebut.
Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Kampar Kiri Hilir memerintahkan Kanit Reskrim Ipda David Gusmanto bersama team opsnal melakukan penyelidikan. Sesampai di TKP Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap PRS disaksikan oleh aparat desa setempat, tim menemukan 17 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening, dengan bruto seberat 3.28 gram," jelas AKP Elva Hendri.
Selain itu pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar seratus lima puluh ribu rupiah. Kemudian satu set bong dan satu buah handphone merk Xiaomi 6A warna putih.
"Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kampar Kiri Hilir untuk penyidikan lebih lanjut," pungkas Elva Hendri.