Riaumandiri.co - Berdasarkan data dari Kementerian Agama RI, terdapat 64 persen objek wakaf di Provinsi Riau tidak memiliki Akta Ikrak Wakaf (AIW). Sehingga menyebabkan objek wakaf di Riau belum memiliki legalitas hukum yang kuat.
Hal tersebut lantaran di masa-masa yang lalu, objek Wakaf ini hanya diikrarkan secara lisan tanpa ada pencatatan yang resmi.
Sehingga, tidak jarang menyebabkan munculnya gugatan bahwasannya pihak ahli waris mengklaim aset ataupun objek wakaf tidak pernah diwakafkan sebelumnya.
Demikian dikatakan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru, Syahrul saat penandatangan MoU tentang pengelolaan wakaf dan penatausahaan harta benda wakaf di Provinsi Riau, di Gedung Daerah Balai Pauh Janggi, Pekanbaru (5/1/2024).
"Maka dari itu, dari beberapa kejadian nasional, sudah banyak objek-ojek wakaf ini digugat oleh ahli waris. Jadi luar biasa dimana ya saat-saat kehidupan beragama yang hampir mengarah kepada hal-hal yang kurang baik dalam pengamalannya, mereka tidak mau tahu bahwa orang tuanya ataupun generasi yang di atasnya itu sudah memberikan wakaf hanya secara lisan dan itu tidak dicatatkan," sebutnya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemprov Riau bersinergi dengan sejumlah instansi sebagai upaya mengatasi permasalahan administrasi harta benda wakaf di Riau. Hal tersebut ditandai dengan
MoU antara Pemprov Riau bersama Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru, Kanwil Kemenag Provinsi Riau, Kanwil BPN Riau. Lalu, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Riau, Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Riau.
"Alhamdulillah, setelah kami menyampaikan persoalan ini kepada pak Gubernur, beliau bergerak cepat dalam menanganinya, tentunya atas rasa tanggung jawab yang beliau miliki, sehingga MoU ini bisa terwujud, juga dengan dukungan oleh beberapa instansi terkait," sebutnya.
"Dengan demikian, mudah-mudahan kita di Riau ini kedepannya memiliki objek Wakaf yang seluruhnya sudah memiliki AIW bahkan memiliki sertifikat tanah wakaf yang didukung oleh Badan Pertanaha Nasional," harapnya.
Sementara, Gubernur Riau (Gubri) Brigjen TNI (purn) Edy Natar Nasution sampaikan, hingga tahun 2023 sudah tercatat lebih dari 45 gugatan tanah wakaf di Pengadilan Agama Pekanbaru. Di mana 16 gugatan di antaranya sudah masuk ke pengadilan tinggi Pekanbaru.
"Artinya kasus-kasus ini muncul dan akan terus muncul seiring berjalannya waktu, dan ini tentu menjadi tantangan serius kita semua. Kita perlu membangun kesadaran bersama untuk menjaga supaya aset umat dengan penguatan legalitas dan penatausahaan tanah penting untuk mendampingi penyelesaian sengketa tanah," jelasnya.
Maka dari itu, Orang nomor satu di Riau itu memandang momentum tersebut menjadi langkah penting dalam mengoptimalkan peran wakaf untuk kemajuan yang berkelanjutan. Sehingga, wakaf di Provinsi Riau dapat dikelola dengan lebih baik.
"Inilah perlunya kenapa tadi enam unsur ini bersama-sama di sini untuk melakukan sebuah penandatanganan nota kesepakatan bersama, agar ke depan apa yang sudah kita identifikasi dan itu jelas merupakan satu persoalan dapat diselesaikan. Ini merupakan sebuah momen terbaik yang harapannya nanti ke depan terkait dengan segala persoalan wakaf yang ada di Riau bisa lebih baik," katanya menyudahi.