Pejambret yang Tewaskan Korban di Pekanbaru Diringkus

Kamis, 04 Januari 2024 - 11:21 WIB
Pelaku jambret duduk di kursi roda saat dihadirkan dalam ekspos di Mapolda Riau.

Riaumandiri.co - Pihak kepolisian berhasil meringkus pelaku inisial TS alias Iyal. Pria 43 tahun itu diduga sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan berupa jambret yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Pengungkapan itu dilakukan Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau yang dibackup Satreskrim Polresta Pekanbaru dan Unit Reskrim Polsek Limau. Saat penangkapan, polisi harus memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka Iyal.

"Pelaku tidak menyerah begitu saja ketika ditangkap, dan polisi memberikan tindakan tegas terukur kepada TS alias Iyal," ujar Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan, Rabu (3/1).

"Rekannya, S, saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dan polisi terus melakukan upaya untuk menangkapnya," sambungnya.

Asep menyampaikan hal itu dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Mapolda Riau. Turut hadir, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Hery Murwono, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra dan Kapolsek Limapuluh, Kompol Bagus Harry Priambodo.

Disampaikan Dirreskrimum, kejadian itu bermula pada Rabu, 27 Desember 2023 lalu. Saat itu, pelaku TS menjambret tas korban Siswati (61) saat melintas di Jalan Rokan V, Pekanbaru.

Akibatnya, korban mengalami luka robek di kepala dan meninggal dunia, sementara pengemudi motor, Lia Prahesti (25), mengalami luka pada kaki dan dirawat di rumah sakit.

"Ini dilakukan oleh dua pelaku TS dan S yang mengikuti korbannya sebelum melancarkan aksinya. TS, eksekutor utama, merupakan residivis dengan sejumlah kasus serupa," sebut Kombes Pol Asep.

Atas kejadian itu, polisi langsung melakukan serangkaian proses penyelidikan. Hingga akhirnya diketahui keberadaan pelaku TS di Jalan Nelayan, Kecamatan Rumbai Pesisir tak jauh dari kediamannya. Dia berhasil ditangkap pada Jumat, 29 Desember 2023.

"Pelaku S masih dalam pengejaran. Kami mengimbau agar S segera menyerahkan diri. Jika tidak, kami akan terus mengejar, dan jika melawan, tindakan tegas terukur akan diambil," sambung tegas Kombes Asep.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP jo Pasal 1 ayat (1) Undang-undang (UU) Darurat Nomor 12 tahun 1951. "Adapun ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara," pungkas mantan Kapolres Kampar itu.

Editor: Akmal

Terkini

Terpopuler