Riaumandiri.co - Sepanjang tahun 2023, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan penyidikan 6 perkara tindak pidana korupsi. Umumnya, dalam penyidikan itu Korps Adhyaksa itu telah menetapkan tersangka yang menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam perkara yang merugikan keuangan negara.
Penyidikan itu dilakukan Tim Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.
Dikatakan Kepala Kejati (Kajati) Riau Akmal Abbas melalui Asisten Pidsus (Aspidsus) Imran Yusuf, perkara pertama yakni dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau Tahun Anggaran (TA) 2019.
Dari belanja BLU sebesar Rp122.694.060.414, yang tidak dilengkapi dokumen pertanggungjawaban dan tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp7.616.174.803.
"Dimana kita telah menetapkan dua orang tersangka, yakni atas nama AM (Akhmad Mujahidin,red) dan VA (Veni Aprilya,red)," ujar Imran Yusuf belum lama ini.
Akhmad Mujahidin saat rasuah terjadi menjabat Rektor UIN Suska Riau. Sementara Veni Aprilya adalah Bendahara Pengeluaran di perguruan tinggi negeri tersebut. Terhadap keduanya telah dilakukan penahanan.
Lalu yang kedua dan ketiga adalah dugaan korupsi pembangunan Jembatan Sungai Enok Kecamatan Enok Tahun Anggaran (TA) 2012 dan 2013.
Untuk perkara tahun 2012, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Budhi Syaputra merupakan mantan Direktur PT Bonai Riau Jaya (BRJ). Perusahaan itu adalah rekanan yang mengerjakan proyek tersebut.
"Penyidikan ini sudah selesai berkasnya dan sedang persiapan untuk dilimpahkan berkasnya ke pengadilan. Sudah menetapkan tersangka atas nama dari pihak rekanan inisial BS (Budhi Saputra,red)," lanjut Imran Yusuf.
Seorang tersangka lagi adalah HM Fadillah. Mantan Direktur PT BRJ itu diketahui masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Lalu yang keempat, dugaan korupsi penyalahgunaan jabatan atau penerima hadiah atau sesuatu atau janji oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri terkait penanganan perkara tindak pidana narkotika atas nama terdakwa Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo alias Doni.
"Ada tiga orang tersangka. Satu orang PNS (oknum Jaksa bernama Sri Hariyati,red), satu orang lagi oknum anggota kepolisian (Bripka Bayu,re), dan 1 orang lagi sebagai perantara (Karpiansyah alias Riko,red)," kata Aspidsus.
"Dan perkara ini masih dalam proses pengembangan," sambung mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung itu.
Khusus untuk berkas perkara dengan tersangka Karpiansyah alias Riko, Imran menyatakan saat ini sudah naik ke tahap penuntutan. Berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P-21. "Insya Allah, dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke pengadilan," lanjut Imran Yusuf.
Perkara kelima adalah dugaan pembobolan rekening nasabah dan kas bank syariah milik pemerintah daerah di Kuala Kilan, Indragiri Hulu (Inhu) senilai Rp7,4 miliar. Tersangka dalam perkara ini bernama Ariyanto yang telah dilakukan penahanan. dia adalah pegawai bank tersebut yang saat rasuah terjadi merupakan teller sekaligus customer service.
"Insya Allah di bulan Januari ini kemungkinan akan kita naikkan ke tahap penuntutan, sekarang persiapan untuk naik ke tahap pra penuntutan," imbuh Aspidsus.
Perkara terakhir juga terjadi di bank syariah milik pemerintah daerah. Kali ini terjadi di Kantor Pusat tahun 2022-2023.
"Yang terakhir, penyidikan pemberian bagi hasil keuntungan bank / income smoothing yang melanggar aturan," pungkas Imran Yusuf.