RIAUMANDIRI.CO - Menyusul pemberlakukan ketentuan penggunaan KTP untuk pembelian gas melon atau LPG 3 kilogram oleh masyarakat, Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto minta Pertamina dan BPH Migas melakukan peningkatan pengawasan di tingkat agen dan pangkalan.
Ia meminta Pertamina dan BPH Migas mengantisipasi kemungkinan penyalagunaan data masyarakat yang terkumpul di tingkat agen dan pangkalan. Kedua instansi tersebut harus memikirkan upaya mengantisipasi penyalagunaan tersebut agar masyarakat tidak dirugikan.
“Pada dasarnya DPR setuju dengan rencana Pemerintah mensyaratkan penggunaan KTP dalam pembelian gas melon 3 kilogram. Saya rasa masyarakat juga tidak keberatan dengan penggunaan syarat tersebut. Tapi prosesnya jangan jadi berbelit-belit dan menyusahkan masyarakat,” kata Mulyanto, Selasa (2/1/2024).
Mulyanto berharap dengan persyaratan KTP maka akan semakin jelas tergambarkan siapa, dimana dan berapa volume penggunaan gas melon tersebut. Dengan sistem ini akan terdata siapa yang membeli secara berlebihan dan mencurigakan.
“Jadi penggunaan KTP ini akan membantu dalam aspek pengawasan agar distribusi gas melon 3 kilogram semakin tepat sasaran,” katanya.
Namun Mulyanto minta pengawasan diperketat bukan hanya di tingkat pembeli atau pengecer tersebut, tapi yang lebih penting juga dilakukan di tingkat agen dan pangkalan. Karena penyimpangan seringkali terjadi di tingkat ini, dimana pengoplos langsung mengambil gas melon 3 kilogram dari agen atau pangkalan.
Ia minta Pemerintah mengantisipasi adanya agen atau pangkalan merekayasa laporan data KTP dan volume pembelian pelanggan untuk sekedar formalitas syarat administrasi.
“Selama ini karena distribusi gas melon 3 kilogram bersifat terbuka maka siapa saja dapat membeli dan dengan jumlah yang tidak diketahui. Karenanya berpotensi besar terjadi penyimpangan," katanya.
Dengan penyertaan syarat KTP dalam pembelian gas melon 3 kilogram soal itu dapat diatasi. Selanjutnya adalah soal siapa sebenarnya yang berhak membeli gas melon 3 kilogram dan berapa banyak. (*)