Riaumandiri.co - Polsek Tapung mendatangi lokasi yang dilaporkan adanya aktivitas galian C di Desa Pantai Cermin, Jumat (29/12). Turunnya polisi setelah mendapat laporan dari masyarakat atas adanya penambang ilegal.
Namun pihak kepolisian tidak menemukan aktivitas pertambangan ilegal, seperti informasi yang meraka dapat sebelumnya. Dimana informasi itu menyebutkan bahwa di TKP yang dikunjungi itu ada aktivitas Galian C.
"Benar adanya penambangan ilegal itu, namun sesampai di TKP kami tidak menemukan aktivitas pertambangan illegal seperti yang dimaksud," kata Kapolsek Tapung AKP Nursyafniati.
Dikatakannya, pihaknya juga menghimbau aparat desa dan warga setempat agar melapor ke Polsek Tapung jika menemukan adanya kegiatan pertambangan galian C dilokasi tersebut.
Nursyafniati mengatakan pihaknya tetap akan melalukan pemantauan terhadap pertambangan illegal (galian C) tersebut.
"Personil kita akan terus memantau di TKP dan semoga masyarakat tahu bahwa melakukan aktivitas penambangan ilegal itu melanggar hukum," jelasnya.
"Untuk itu kita menghimbau masyarakat khususnya wilayah hukum Polsek Tapung jangan ada lagi penambangan ilegal ini. Jika ingin melakukan aktivitas ini, maka urus izin usahanya ke dinas terkait," pungkasnya.