Terdakwa Rutin Kirim ‘Uang Keamanan’

Jumat, 15 Mei 2015 - 08:21 WIB
ilustrasi

PEKANBARU (HR)-Terdakwa kasus mafia minyak, Ahmad Mahbub alias Abob, mengaku sering mengirimkan 'uang keamanan' kepada oknum TNI AL Dumai, Mayor Antonius Manulang. Setiap tahun, nominalnya bisa mencapai Rp200 juta.

Hal itu diungkapkannya saat memberi kesaksian dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu kemarin. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Achmad Suryo Pudjoharsoyo,serta hakim anggota Isnurul dan Hendri itu, Abob menuturkan, biasanya ia mengirimkan uang itu sebanyak dua kali dalam setahun.

"Satu tahun biasanya saya kirim dua kali ke (Antonius) Manulang, nominalnya sekitar Rp200 juta," ungkapnya.

Dalam kesaksian awal, Abob sempat mengatakan ia mengirimkan uang tersebut sebagai bentuk persahabatan dirinya dengan Antonius yang merupakan Pasop Lanal Dumai. Ia mengaku terkadang mengirimkan uang saat ada kegiatan serah terima jabatan atau kegiatan lainnya yang mengikutsertakan Antonius.

Namun, majelis hakim terus mencecar Abob dan tidak mempercayai bahwa Abob mengirimkan uang tersebut hanya sebagai bentuk pertemanan.

"Apakah mungkin anda mengirimkan uang kepada Antonius Manulang tanpa ada tujuan, apalagi jumlah yang anda kirimkan cukup besar mencapai Rp200 juta sekali kirim," kata hakim.

Karena terus dicecar, Abob akhirnya mengakui bahwa ia mengirimkan uang tersebut dengan alasan agar kapal yang ia operasikan dapat berjalan dengan aman tanpa adanya gangguan.

"Ya saya berharap dengan uang tersebut dapat menjaga kapal-kapal pengangkut minyak dan gas yang saya jalankan dapat berjalan dengan aman tanpa gangguan Yang Mulia," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Abob mengakui memiliki sejumlah kapal yang mengangkut minyak dari pelabuhan Dumai ke Sungai Pakning, Bengkalis dan Pekanbaru. Menurutnya, muatannya sekitar 1.500 kiloliter.

Ia mengatakan, usaha tersebut dijalankan sejak tahun 2003 hingga dirinya ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus tindak pidana pencucian uang ini.


Hingga sejauh ini, Jaksa Penuntut Umum masih belum dapat menghadirkan Antonius Manulang dengan berbagai alasan, padahal menurut majelis hakim yang bersangkutan merupakan saksi kunci dalam kasus itu.

Sidang Dipercepat
Sementara itu, majelis hakim memutuskan mempercepat proses sidang kasus itu. Hal itu disebabkan waktu yang tersisa sebelum putusan hanya tiga pekan.

"Jika kita tidak dapat memutuskan, maka para terdakwa akan bebas demi hukum, sementara saksi kunci (Mayor Antonius Manulang) hingga sekarang belum dapat dihadirkan," ujar Achmad Pudjoharsoyo.

Untuk itu, hakim mengatakan akan kembali menjadwal ulang jalannya persidangan dari yang awalnya dilaksanakan seminggu sekali menjadi seminggu dua kali.

Sebelumnya, lima terdakwa penyeludupan kasus tindak pidana pencucian uang dalam kasus penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) di perairan Selat Malaka lepas pantai Kota Dumai, Provinsi Riau, menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Kelima terdakwa tersebut adalah Arifin Achmad, Yusri, Dunun, Ahmad Mabub alias Abob serta adik kandung Abob, Niwen yang merupakan PNS Kota Batam yang diketahui memiliki rekening gendut. Kelima terdakwa tersebut menjalani sidang secara bersamaan.

JPU menyebutkan nilai kerugian keuangan negara dari perbuatan para tersangka mencapai Rp149.760.938.624, dan terdakwa diancam pasal 2 ayat 1 jo Pasal 5 ayat 1 dan ayat 2 UU 31/1999 jo. UU 30/2001 Tentang Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.  
   
Kemudian Pasal 3 jo Pasal 6 UU 15/2002 jo UU 25/2003 tentang Tindap Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, serta Pasal 3 jo Pasal 5 UU No.8/2010 tentang TPPU jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, lima terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dalam kasus penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) di perairan Selat Malaka lepas pantai Kota Dumai, Provinsi Riau, itu menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Kelima terdakwa adalah Arifin Achmad, Yusri, Dunun, Ahmad Mabub alias Abob serta adik kandung Abob, Niwen yang merupakan PNS Kota Batam yang diketahui memiliki rekening gendut. Kelima terdakwa tersebut menjalani sidang secara bersamaan.

JPU menyebutkan nilai kerugian keuangan negara dari perbuatan para tersangka mencapai Rp149.760.938.624, dan terdakwa diancam pasal 2 ayat 1 jo Pasal 5 ayat 1 dan ayat 2 UU 31/1999 jo. UU 30/2001 tentang korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.  
   
Kemudian Pasal 3 jo Pasal 6 UU 15/2002 jo UU 25/2003 tentang Tindap Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, serta Pasal 3 jo Pasal 5 UU No.8/2010 tentang TPPU jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ant)

Editor:

Terkini

Terpopuler