Riaumandiri.co - Dalam rangka melaksanakan transparansi kinerja, Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak, menyampaikan beberapa hal terkait dengan kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak selama periode Tahun 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak, Tri Anggoro Mukti mengatakan, dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, Kejari Siak telah melaksanakan penyuluhan hukum program jaksa masuk sekolah (JMS) yang telah dilaksanakan sebanyak sepuluh kegiatan, Jaksa menyapa bersama RRI Pro 1 Pekanbaru sebanyak dua kegiatan, dan kegiatan penerangan hukum telah dilaksanakan sebanyak dua kegiatan.
"Dalam mendukung pembangunan strategis nasional Kejari Siak telah melakukan pengamanan pembangunan strategis (PPS) sebanyak tiga kegiatan. Pengawasan aliran kepercayaan dan keagamaan masyarakat (PAKEM) juga telah dilaksanakan sebanyak satu kegiatan, dan kegiatan Jaga Desa telah dilaksanakan pada empat belas Kecamatan," kata Tri, Kamis (28/12).
Kegiatan intelijen yustisi (Penegakkan Hukum) yang meliputi kegiatan penyelidikan, lanjut Tri, telah dilaksanakan terhadap dua perkara dan telah dilimpahkan ke bidang tindak pidana khusus untuk ditindak lanjuti, serta kegiatan Tangkap Buronan (Tabur) telah dilaksankan terhadap satu orang Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Sebagai wujud pelaksanaan fungsi jaksa pada bidang penuntutan dalam perkara pidana umum, Kejari Siak telah menyelesaikan sebanyak 437 perkara yang didominasi dengan tindak pidana terhadap orang dan harta benda. Kejari Siak juga telah melakukan tuntutan mati terhadap seorang bandar narkoba. Selain itu, telah dilaksanakan penghentian penuntutan dengan mekanisme Restorative Justice sebanyak tiga perkara. Sebagai wujud penerapan hukum yang humanis Kajari Siak menggandeng Lembaga Adat Melayu Kabupaten Siak dan telah mendirikan delapan rumah Restorative Justice yang tersebar di beberapa Kecamatan di Kabupaten Siak, dan kegiatan ini telah mendapat apresiasi dari Pemerintah Daerah dan masyarakat Kabupaten Siak," sebutnya.
Sebagai jaksa pengacara negara, jelas Tri, Kejari Siak telah melaksanakan MoU sebanyak sembilan kegiatan, memberikan pertimbangan hukum (Legal Assistance) sebanyak sepuluh kasus, pemberian pendapat hukum (Legal Opinion) sebanyak lima kasus dan telah melaksanakan kegiatan pelayanan hukum sebanyak empat belas pelayanan dengan enam pelayanan hukum dan delapan melalui Halo JPN serta bantuan litigasi sebanyak dua kegiatan dan bantuan non litigasi sejumlah 27 Surat Kuasa Khusus (SKK).
Kejari Siak juga telah menyetorkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ke kas Negara dengan jumlah Rp883.697.000, yang berasal dari lelang dan penunjukan langsung barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (Incraht). Layanan kegiatan lainnya juga telah dilaksanakan dalam bentuk pengembalian barang bukti sebanyak 496 perkara, pengantaran langsung barang bukti kepada pemiliknya sebanyak 84 perkara.
"Untuk perkara tindak pidana kepabeanan, cukai dan pajak dan TPPU bidang Tindak Pidana Khusus telah menyelesaikan sebanyak satu perkara. Sementara untuk perkara Tindak Pidana Korupsi Kejari Siak sedang menangani sejumlah tiga kasus, yakni Kasus pungutan liar yang dilakukan oleh oknum Satpol PP kabupaten Siak dengan terdakwa sebanyak tiga orang yang pada saat ini masih dalam tahap upaya hukum banding," ujarnya.
Sementara itu, kasus penyimpangan dalam pendistribusian pupuk bersubsidi di Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak tahun 2021 yang merugikan keuangan negara Rp5.431.614.696,87 dengan jumlah tersangka sebanyak enam orang selanjutnya pada tanggal 27 Desember 2023, setelah menemukan adanya peristiwa hukum, Tim penyelidik meningkatkan tahapan penanganan perkara penyelidikan menjadi penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana penanggulangan bencana pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2022.
"Penanganan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana penanggulangan bencana pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Siak tahun anggaran 2022 menjadi salah satu prioritas yang harus dituntaskan, karena adanya indikasi penggunaan dana yang seharusnya diperuntukkan untuk kegiatan-kegiatan yang berdampak langsung kepada masyarakat kabupaten Siak yang sedang mengalami bencana, namun dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi yang berpotensi merugikan keuangan negara/daerah lebih dari satu miliar rupiah, hal ini sebagai wujud komitmen Kajari Siak dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, atas dasar tersebut Kajari Siak berharap dukungan masyarakat Kabupaten Siak untuk bersama-sama melakukan pemberantasan korupsi," tutupnya.