Riaumandiri.co - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Meranti akan melakukan perekrutan Pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) pada Pemilu 2024.
Adapun pembentukan PTPS sebagaimana diamanatkan Pasal 90 ayat(2) UU No 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang Republik Indonesia No 7 Tahun 2023, maka perlu dibentuk Pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) di Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Kita sudah mulai menjalankan tahapan sosialisasi dan pengumuman pendaftaran sejak 19 sampai dengan 31 Desember 2023," ungkap Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti, Syamsurizal, Minggu (24/12).
Dijelaskan Koordinator Divisi, SDM, Organisasi, Diklat dan Datin Bawaslu Kepulauan Meranti itu, untuk proses pendaftaran dan penerimaan berkas (G1), dijadwalkan pada tanggal 2 hingga 6 Januari 2024. Dilanjutkan dengan penelitian kelengkapan berkas pendaftaran dan pengumuman perpanjangan sehari setelahnya.
"Selanjutnya, penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan (G2) pada tanggal 7 sampai 8 Januari 2024 dan penelitian berkas. Pengumuman lulus administrasi dilakukan pada tanggal 10 Januari. Kemudian, tanggapan atau masukan masyarakat pasa 10 sampai 21 Januari 2024," jelasnya.
Setelah itu, lanjut Syamsurizal, sesi wawancara pada tanggal 2 hingga 17 Januari. Dilanjutkan dengan penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil wawancara.
Berikut, bebernya, ada pergantian calon terpilih jika ada setelah didahului klarifikasi II pada 19 - 21 Januari.
Tahapan terakhir yakni pelantikan Pengawas TPS pada 22 Januari serta perpanjangan rekrutmen khusus TPS yang belum terisi pengawas pas tanggal 24 Januari hingga 9 Februari 2024.
"Adapun persyaratannya sesuai ketentuan yang diumumkan oleh Panwaslu di tiap kecamatan dan desa/kelurahan. Masyarakat bisa melihatnya di Panwas ditempat masing-masing. Sedangkan untuk umur pelamar PTPS minimal 21 tahun," ungkap Syamsurizal.
Lebih lanjut dijelaskannya juga, bahwa masa tugas Pengawas TPS adalah selama 1 bulan, yakni mulai 22 Januari sampai dengan 22 Februari. Dengan besaran gajinya selama sebulan tersebut yakni Rp1 juta.
"Total Pengawas TPS yang kita rekrut di Kepulauan Meranti sebanyak 677 orang. Itu sesuai jumlah TPS di kabupaten kita ini," lanjutnya.
Diungkapkan Syamsurizal pula bahwa PTPS memegang peran krusial sebagai garda terdepan yang mengawasi pemilu, khususnya pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara sebagai inti dari pelaksaanan pemilu.
"Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti telah menginstruksikan Panwaslu Kecamatan untuk melakukan proses rekrutmen PTPS sesuai timeline dan jadwal yang telah ditentukan. Mudah-mudahan proses perekrutannya bisa berjalan dengan lancar," pungkasnya.