Riaumandiri.co - Dua orang saksi sudah diperiksa oleh penyidik, keduanya merupakan saksi a de charge atau meringankan terkait kasus yang sedang dialami oleh Firli Bahuri.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada 1 Desember, Firli secara total mengajukan empat saksi meringankan.
"Dan keempat saksi a de charge yang diajukan tersangka tersebut, telah dilakukan pemanggilan oleh penyidik, di mana dua orang di antaranya sudah memberi keterangan di hadapan penyidik," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Jumat (22/12).
Kendati demikian, Ade tak membeberkan siapa sosok dua saksi meringankan yang telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Dari empat saksi meringankan itu, satu di antaranya yakni Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata. Namun, Alex telah menolak untuk menjadi saksi meringankan bagi Firli.
"Satu orang keberatan dijadikan saksi a de charge oleh tersangka FB (Alex Marwata) dan satu orang lagi minta penundaan pemeriksaan," ujarnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar mengungkapkan pihaknya mengajukan tiga ahli hukum sebagai saksi a de charge atau saksi meringankan dalam kasus dugaan pemerasan.
"(Tiga saksi meringankan) Prof. Romli Atmasasmita, Prof. Yusril Ihza Mahendra, dan Prof Suparji Ahmad," kata Ian saat dikonfirmasi, Jumat (22/12).
Saat dihubungi, Romli Atmasasmita mengaku belum dihubungi oleh kuasa hukum Firli terkait pengajuan dirinya sebagai saksi meringankan.
"Bapak (saya) enggak tahu, bapak belum dikontak sama Ian (kuasa hukum Firli)," ujarnya.