Bupati Meranti Non Aktif Divonis 9 Tahun Penjara

Jumat, 22 Desember 2023 - 07:18 WIB
Riaumandiri.co - Muhammad Adil dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan divonis 9 tahun penjara. Atas vonis tersebut, Bupati Kepulauan Meranti nonaktif itu menyatakan banding.

Itu terungkap dari persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (21/12). Adapun agenda sidang adalah putusan dari majelis hakim yang diketuai oleh Muhammad Arif Nuryanta.

Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa M Adil telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan 3 kasus tindak pidana korupsi. Yakni, sebagaimana dakwaan kesatu, Pasal 12 huruf f juncto Pasal 8 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Lalu, dakwaan kedua alternatif pertama, Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Terakhir, dakwaan kombinasi ketiga alternatif pertama, Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun," ujar Hakim Ketua, M Arif Nuryanta di hadapan M Adil yang saat itu mengenakan kemeja putih dan berkopiah hitam.

Selain itu, hakim turut menghukum M Adil untuk membayar denda sebesar Rp600 juta subsidair 6 bulan kurungan. Hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp17,8 miliar lebih subsidair 3 tahun penjara.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disampaikan pada persidangan sebelumnya.

Dimana, M Adil dituntut pidana penjara selama 9 tahun. JPU KPK juga menuntut M Adil membayar denda sebesar Rp600 juta subsidair  6 bulan kurungan. JPU KPK turut membebankan M Adil membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp17.821.923.078 subsidair 5 tahun penjara.

Terakhir, JPU KPK menuntut uang sebesar Rp720 juta disita untuk negara. Uang itu diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap M Adil dan beberapa lainnya, pada 6 April 2023.

Hakim menegaskan, atas perbuatan M Adil, tidak ditemukan ada alasan yang dapat menghapus pidana. Baik alasan pemaaf dan pembenaran hingga terdakwa dinilai harus mendapat hukuman.

Atas putusan itu, JPU KPK menyatakan pikir-pikir. Sementara M Adil menolaknya dan akan mengajukan upaya hukum banding. "Saya banding lah. Karena tidak sesuai dengan fakta persidangan," singkat M Adil usai sidang.

Editor: Akmal

Terkini

Terpopuler