Riaumandiri.co - Kepolisian di Siak gencar melakukan pemberantasan tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Seperti yang dilakukan pada akhir pekan kemarin.
Saat itu, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Siak mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Pelaku diketahui berinisial SAS.
Pria 34 tahun itu diamankan saat berada di Jalan Pendidikan Kampung Tualang, Kecamatan Tualang. "Dari tangan tersangka, Tim Opsnal mengamankan barang bukti berupa 4 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 20,43 gram," ujar Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi melalui Kasatresnarkoba, AKP Riza Effyandi, Minggu (17/12).
Dikatakan Kasat, pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang menyampaikan bahwa di lokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba. Atas informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan.
"Dari informasi yang didapat, Kita langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut," lanjut AKP Riza.
Dari hasil penyelidikan, pada Sabtu (16/12) sekitar pukul 18.30 WIB, Tim Opsnal langsung melakukan Penangkapan terhadap seorang pria yang mengaku bernama SAS.
"Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 4 paket diduga sabu dengan berat kotor 20,43 gram," kata Kasat.
Rinciannya, 1 paket ditemukan di dalam kantong celana jeans warna biru. Lalu, 1 paket dibungkus plastik permen kopiko, 1 paket di dalam kotak rokok Sampoerna dan 1 paket di dalam kantong celana jeans di gantung dalam kamar pelaku.
"Kemudian dilakukan interogasi terhadap pelaku, dan yang bersangkutan mengakui narkotika tersebut miliknya," terang AKP Riza.
Saat ini, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Siak untuk proses penyidikan lebih lanjut. "Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas AKP Riza.