RIAUMANDIRI.CO - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Anggia Erma Rini mendorong agar segera dilakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak.
Alasannya karena di dalam undang-undang tersebut belum mengatur mengenai pupuk subsidi bagi nelayan, pembudi daya ikan dan petambak.
"Petani punya pupuk subsidi, nelayan atau petambak ikan atau garam, ini juga sebenarnya masyarakat kelompok yang rentan dan tidak ada dalam Undang-Undang perlindungan nelayan itu pupuk subsidi, oleh karena itu harus di revisi," kata dia saat kunjungan kerja reses Komisi IV di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (13/12/2023).
Kebijakan pemberian subsidi pupuk ini menurutnya perlu segera diregulasikan dan dibenahi untuk kepentingan bersama.
Disebutnya, banyak aspirasi mengenai pupuk baik dari petani, nelayan, pembudidaya ikan dan petambak yang mengeluhkan tentang harganya yang sangat mahal dan ketersediaannya pun di pasar sangat sulit untuk ditemukan.
Untuk itu, kebijakan pemberian subsidi pupuk ini menurutnya perlu segera diregulasikan dan dibenahi untuk kepentingan bersama.
"Kita harus melalui proses ya, saya sudah bilang ke temen-temen Kementerian Kelautan dan Perikanan harus diulik lagi. Harus dilihat lagi dan kita dorong untuk bisa segera dilakukan revisi mengenai perlindungan nelayan," kata kolitisi PKB itu. (*)