Riaumandiri.co - Eksistensi pengelolaan Badan Usaha Milik Kampung (BUMkam) di kabupaten Siak, tampaknya sudah berjalan dengan baik dan lancar, hal tersebut terpantau di setiap kegiatan usaha BUMkam tumbuh dan berkembang secara pesat dari tahun ke tahun, Sabtu (16/12).
Tujuan dibentuknya BUMkam ini merupakan upaya pemerintah kampung untuk mengurangi intervensi dari pihak tertentu guna mendorong inovasi masyarakat kampung dalam menggerakkan roda perekonomian.
Berdasarkan data yang dirangkum haluanriau, di kabupaten Siak sendiri terdapat 122 BUMkam yang tersebar di setiap kampung di 12 Kecamatan, dengan aktivitas usahanya bermacam-macam, mulai dari sistem simpan pinjam, jual beli dan usaha produktif.
Perkembangan dan kemajuannya, terlihat jelas sejumlah BUMkam di Siak memiliki aset milyaran rupiah, dengan keberadaan BUMkam masyarakat di kampung merasa terbantu dan dipermudah. Hanya saja pengelolaannya, masih menerapkan sistem konvensional yang jauh dari nilai-nilai syariah.
Makadariitulah sebabnya, Bupati Siak Alfedri berharap BUMkam di Siak, kedepan sudah beralih ke sistem syariah. Mimpi ini sudah lama ia dambakan namun hingga saat ini belum juga terwujud.
“Pak Bupati bicara tentang BUMkam syariah sudah lama, ia memiliki harapan BUMkam sebagai lembaga keuangan yang bergerak di bidang usaha ekonomi, mengikuti langkah Bank Riau Kepri yang sudah menjadi syariah,”ujar Wakil Bupati Siak Husni Merza.
Lebih jauh Husni mengatakan, untuk menerapkan BUMkam di Siak ini menjadi syariah, langkah yang harus dilakukan adalah melakukan mapping terlebih dulu, petakan berapa BUMkam yang bergerak di bidang jasa usaha, simpan pinjam, jual beli dan usaha lain.
“Kemudian berapa jumlah aset yang mereka miliki, harus punya data ini,” tegas wabup.
Menurut Husni, status BUMkam di kabupaten Siak bermacam-macam mulai bergerak di jasa simpan pinjam, jual beli, jual sembako dan minimarket. Sejak menjabat wakil bupati dia melihat potret BUMkam di Siak memiliki jenis usaha yang beragam, sehingga diperlukan data yang valid untuk mengklasifikasikan BUMkam mana yang akan diubah ke sistem syariah.
“Makan saya minta apa yang saya sampaikan menjadi catatan Dinas DPMK tolong di mapping dulu, petakan berapa BUMkam yang ada, kemudian yang bergerak simpan pinjam, jual beli dan usaha lain, kemudian ada berapa persen dari total aset BUMkam tersebut, dialokasikan berapa untuk modal simpan pinjam,” terangnya.
Masih kata Husni, jika nanti sudah dapat datanya, berapa BUMkam yang bergerak di bidang simpan pinjam, beserta persentase asetnya. Barulah kita siapkan aturan dan ini dulu yang kita syariahkan. Tidak semua BUMkam dapat langsung kita rubah sistemnya, tapi bertahap kemudian kita luncurkan di Siak, kata dia.
Selain itu, Husni juga menekankan kepada para pengurus BUMkam se-kabupaten Siak betapa pentingnya menerapkan BUMkam ke sistem syariah, selain aman secara hukum islam dan hasil dari usaha tersebut juga menjadi berkah.
Hal yang membedakannya BUMkam konvensional dengan syariah adalah kegiatan operasionalnya yang berjalan sesuai dengan prinsip syariah yang berlaku dalam ajaran Islam.
“Bapak ibu kabarkan ke anggotanya, bahwa sistem syariah itu, lebih transparan, menerapkan prinsip keadilan, adanya bagi hasil dan yang terpenting jauh dari riba,” tutur Husni.
“ Kami ingin 2024 BUMkam di Siak sudah syariah,” kata Husni menambahkan.
Husni juga menyampaikan untuk mewujudkan niat yang baik, dibutuhkan kerjasama, kolaborasi dan sinergi. Dari hasil FGD ini, nantinya melahirkan poin-poin penting yang akan direalisasikan 2024.
“Yang terpenting antusias masyarakat untuk beralih sistem pengelolaan syariah tinggi. Sosialisasi sudah kita lakukan sejak tahun lalu. Sekarang kita tinggal action. Saya berharap hasil FGD ini, akan kita realisasikan di 2024,” tutupnya.